NET - Anggota DPRD Lebak Fraksi
PPP Musa Weliansyah secara resmi telah melaporkan PT AAM Prima Artha (PT
APA) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, atas dugaan monopoli
program Penangan Fakir Miskin di Provinsi Banten. Yakini program Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT) pada 2019 dan program Bantuan Sosial Pangan (BSP) 2020.
Surat dari KPPU RI Jakarta menanggapi laporan Anggota DPRD Musa Weliansyah. (Foto: Istimewa) |
Laporan legislator PPP Lebak itu
ditindaklanjuti oleh KPPU RI dan meminta Musa Weliansyah untuk menindaklanjuti
laporannya dengan melampirkan beberapa keterangan-keterangan dan bukti-bukti
baru yang mana PT APA dituding memonopoli program BPNT dan BSP 2020.
"Iya, alhamdulilah laporan
resmi saya ditindaklanjuti oleh Direktorat Investigasi KPPU RI. Pertanggal 2
September 2020. Saya diminta untuk menindaklanjuti laporan resmi itu dengan
melengkapi keterangan-keterangan dan bukti-bukti baru oleh Direktorat
Investigasi KPPU RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan monopoli yang
diduga dilakukan oleh PT APA," ujar Musa Weliansyah melalui keterangan tertulisnya,
Rabu, (9/9/2020).
Dengan ditindaklanjutinya laporan
resminya kepada KPPU RI, Musa mengaku sudah melengkapi keterangan-keterangan
baru sebagai bahan informasi dan juga bukti-bukti yang nantinya bisa
ditindaklanjuti oleh Direktorat Investigasi KPPU RI.
"Tepatnya, hari ini 9
September 2020 saya sudah melengkapi keterangan baru seperti indentitas
terlapor, saksi-saksi sebagaimana data terlampir juga alat-alat bukti yang
nantinya akan menjadi pendukung untuk Direktorat Investigasi KPPU RI melakukan
pemeriksaan," tutur Musa.
Musa mengatakan sangat
mengapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI yang telah respon
dalam menindaklanjuti laporan resmi yang telah dilayangkan olehnya.
"Sangat mengapresiasi KPPU
RI sigap dalam menindaklanjuti laporan. Sebagaiman dalam isi laporan resmi saya
beberapa waktu lalu melaporkan PT APA ke KPPU RI. Dalam konteks dugaan monopoli
program sebagaimana diatur dalam UU NO 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli. Dalam hal ini program Penangan Fakir Miskin yaitu program BPNT tahun
2019 dan program BSP tahun 2020 di Kabupaten Lebak, Serang, dan Kabupaten
Pandeglang," imbuhnya. (god)
0 Comments