Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPPU RI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Monopoli Program BPNT Oleh PT APA


NET - Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah secara resmi telah melaporkan PT AAM Prima Artha (PT APA) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, atas dugaan monopoli program Penangan Fakir Miskin di Provinsi Banten. Yakini program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2019 dan program Bantuan Sosial Pangan (BSP) 2020.

Surat dari KPPU RI Jakarta menanggapi
laporan Anggota DPRD Musa Weliansyah.
(Foto: Istimewa) 



Laporan legislator PPP Lebak itu ditindaklanjuti oleh KPPU RI dan meminta Musa Weliansyah untuk menindaklanjuti laporannya dengan melampirkan beberapa keterangan-keterangan dan bukti-bukti baru yang mana PT APA dituding memonopoli program BPNT dan BSP 2020.

"Iya, alhamdulilah laporan resmi saya ditindaklanjuti oleh Direktorat Investigasi KPPU RI. Pertanggal 2 September 2020. Saya diminta untuk menindaklanjuti laporan resmi itu dengan melengkapi keterangan-keterangan dan bukti-bukti baru oleh Direktorat Investigasi KPPU RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan monopoli yang diduga dilakukan oleh PT APA," ujar Musa Weliansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (9/9/2020).

Dengan ditindaklanjutinya laporan resminya kepada KPPU RI, Musa mengaku sudah melengkapi keterangan-keterangan baru sebagai bahan informasi dan juga bukti-bukti yang nantinya bisa ditindaklanjuti oleh Direktorat Investigasi KPPU RI.

"Tepatnya, hari ini 9 September 2020 saya sudah melengkapi keterangan baru seperti indentitas terlapor, saksi-saksi sebagaimana data terlampir juga alat-alat bukti yang nantinya akan menjadi pendukung untuk Direktorat Investigasi KPPU RI melakukan pemeriksaan," tutur Musa.

Musa mengatakan sangat mengapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI yang telah respon dalam menindaklanjuti laporan resmi yang telah dilayangkan olehnya.

"Sangat mengapresiasi KPPU RI sigap dalam menindaklanjuti laporan. Sebagaiman dalam isi laporan resmi saya beberapa waktu lalu melaporkan PT APA ke KPPU RI. Dalam konteks dugaan monopoli program sebagaimana diatur dalam UU NO 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Dalam hal ini program Penangan Fakir Miskin yaitu program BPNT tahun 2019 dan program BSP tahun 2020 di Kabupaten Lebak, Serang, dan Kabupaten Pandeglang," imbuhnya. (god)

Post a Comment

0 Comments