Jaksa Oktaviandi perlihatkaan relas (panggilan) dilayangkan kepada saksi. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Majelis Hakim menyidangkan perkara penggelapan dengan terdakwa Julisman Boesman, 56, harus mengeluarkan nada keras untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal, SH karena tidak mampu menghadirkan saksi pelapor Mimi Wijaya, mantan istri Julisman dan saksi Indra Salim.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Oktaviandi berkewajiban menghadirkan kedua orang saksi tersebut ke persidangan. Namun, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (29/9/2020) kedua saksi tidak hadir.
“Maaf, Pak Hakim yang mulia, kedua saksi hari ini tidak bisa hadir karena masih berada di luar kota,” ucap Jaksa Oktaviandi.
Mendengar laporan Jaksa Oktaviandi, Ketua Majelis Hakim Komarudin dengan nada tinggi memperingatkan JPU. “Jangan kita diatur sama saksi,” ujar Komarudin dengan lantang.
Setelah Jaksa Oktaviandi tidak bisa menghadirkan saksi, sidang ditunda sampai Rabu, 7 Oktober 2020. Waktu yang cukup panjang tersebut, kata Hakim Komarudin, supaya Jaksa Oktoviandi bisa menghadirkan saksi pelapor.
“Ya Pak Hakim, saya akan berupaya
menghadirkan saksi,” ucap Jaksa Oktoviandi.(nto)
0 Comments