Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gasak 1.080 Motor, Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Ade Ary Syam Indradi menjelaskan
sepak terjang sindikat pelaku curanmor.
(Foto: Istimewa)



NET – Polisi meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah berhasil menggasak 1.080 unit motor dalam aksinya. Ada dua tersangka yang diringkus yaitu tersangka RA, 25, dan RD, 30.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kedua tersangka sudah beraksi selama 6 tahun. Dalam sehari, para tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor.

“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (9/9/2020).

Ade menyebutkan salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

Dikatakan Ade, para tersangka beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ucap Ade.

Oleh karena itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan. Selain itu, Ade  mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.  Saat ini, kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” pungkas Ade. (bah)


Post a Comment

0 Comments