Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Beli Sabu Pakai Uang Pensiunan Orang Tua, Residivis Dibekuk Polisi

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary 
Syam Indradi berdilaog dengan tersangka. 
(Foto: Istimewa)  


 

NET - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial BA lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. BA merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada bulan Juni lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan BA pernah divonis 4 tahun 8 bulan. Usai bebas Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat.

“Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Ade di kantor Polresta Tangerang, Tigaraksa, Selasa (29/9/2020).

Selain menangkap BA, Satresnarkoba Polresta Tangerang juga mengamankan 8 orang lainnya dalam kurun waktu seminggu terakhir. Delapan orang yang diciduk merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun2009 tentang Narkotika.

“Dan saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini  untuk mengungkap jaringan lainnya,” tutur  Ade. (bah)

Post a Comment

0 Comments