Tanda Segel yang terpasang di bangunan mini market rencananya untuk "Alfamart". (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Bangunan mini market di Jalan Bona Raya, Perumahan
Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, disegel oleh Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Betul, bangunan mini market itu disegel oleh Satpol PP,”
ujar Ketua RT 04 RW 07, Kelurahan Cikokol Haji Eri Wibowo, Selasa (1/9/2020)
pagi.
Haji Eri mengaku tidak mengetahui proses penyegelan bangunan
mini market yang rencananya akan menggunakan jaringan Alfa tersebut. “Waktu
petugas Satpol PP melakukan penyegelan, saya sedang ada di kantor. Hari Senin
(31/8/2020) itu, saya belum pulang kerja,” tutur Ketua RT 04 tersebut.
Dari pantauan TangerangNet.Com, di lokasi bangunan tersebut tanda
segel berwarna merah itu ditempel di dinding bangunan berwarna putih yang baru
selesai dibangun itu, Senin (31/8/2020) sore. Bunyi tulisan segel tersebut,
bangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2018 tentang
Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, bangunan ini
melanggar No. 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Segel Satpol PP di bangunan. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Soal ketentraman dan ketertiban, seperti diberitakan
sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan dengan ada pembangunan mini market yang
menimbulkan gangguan terutama suara bising dan aktifitas warga. Oleh karena,
para pekerja yang melaksanakan pembangunan mini market tersebut kerja siang
malam tanpa hari libur.
“Saya merasa terganggu atas pembanguan mini market tersebut.
Soalnya, para tukang dan mandor tidak basa-basi minti ijin kepada saya,” tutur
Safei, yang rumahnya bersebelahan langsung dengan bangunan tersebut.
Sementara itu, Haji Yusuf, warga RT 05 RW 07 merasa heran. “Ini
kenapa Satpol PP melakukan penyegelan setelah bangunan jadi ya? Seharusnya,
Satpol PP melakukan penyegelan sejak awal atau ketika pembangunan sedang berlangsung. Jangan-jangan ada apa-apanya nih,” ucap Haji Yusuf keheranan.
(ril)
0 Comments