Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat memberikan arahan kepada peserta rapat. (Foto: Istimewa) |
NET - "Sejak
menjadi Gubernur, saya bekerja keras untuk mengubah mentalitas dan pola pikir
pejabat-pejabat dan staf-staf saya untuk tidak dengan mudah menerima atau
memberikan suap," ungkap Gubernur Banten.
Gubernur
Banten H. Wahidin Halim (WH) mengungkapkan hal itu dalam Rapat Koordinasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komite Advokasi Daerah (KAD) Wilayah
Banten Dalam Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pussat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syeh Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Rabu (19/8/2020).
Sejak
awal dilantik jadi Gubernur, kata WH, sangat menyambut sekali kedatangan KPK ke
Provinsi Banten khususnya dalam upaya sosialisasi pencegahan korupsi.
Gubernur
Banten mengatakan pihaknya telah meminta langsung kepada Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI itu untuk turut mendampingi serta memperkuat basis tugas
Inspektorat Pemprov Banten dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Pada rapat
itu, Gubernur Banten meminta dengan tegas kepada para pengusaha yang
bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tidak
bermain-main dengan proyek pekerjaan di Banten.
"Dunia
usaha juga perlu hati-hati dan tidak bermain-main dengan dana APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah-red) apalagi untuk kepentingan sendiri ataupun
mencoba bekerja sama dalam upaya menurunkan spek pekerjaannya. Karena
keuntungan pekerjaan sudah pasti ada," ungkapnya.
Selain
itu, Gubernur mengingatkan agar para
pengusaha untuk dapat menunjukkan kualitas pekerjaannya. Karena dirinya tidak
akan segan-segan untuk mengecek langsung setiap pekerjaan.
Gubernur
Banten optimistis jika pembangunan di
Provinsi Banten pada tahun anggaran 2021 bakal kembali berjalan. Namun tetap
harus menjaga protokoler kesehatan.
"Meski
bekerja di kantor ataupun proyek di lapangan harus jaga jarak. Harus
perhatikan dan laksanakan protokol kesehatan Covid-19," tutur WH.
"Setiap
pekerjaan pasti ada nilai ibadahnya yang kelak akan dipertanggungjawabkan,"
ucap Gubernur Banten.
Ditegaskan,
sampai saat ini WH berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. WH kembali menegaskan tidak anti kritik.
Dalam
kesempatan itu, Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha memaparkan
empat area yang bisa diselesaikan. Yakni pengadaan barang dan jasa, perijinan,
optimalisasi pendapatan, serta penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan
fasilitas umum (Fasum) dari pengembang perumahan.
"Pemprov
Banten telah melakukan upaya untuk menjamin ekonomi tetap jalan," ungkap
Asep.
Asep
berpesan untuk memastikan dana pinjaman dari Pemerintah Pusat merupakan dana
yang dibutuhkan, bukan dana yang diinginkan. Karena ke depannya ada
pengembalian dari APBD. "Pastikan
untuk pembangunan yang strategis," ungkapnya.
"Untuk
pada masa Covid-19 ini, ada lubang paling besar untuk melakukan praktik-praktik
manipulasi pelaksanaan pengadaan. Untuk itu, saya mengimbau kepada bapak/ibu
untuk tidak melakukan praktik-praktik seperti itu. Karena yang paling umum
terjadi adalah praktik persekongkolan," pungkas Asep.
Sementara
itu, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Direktorat KPK RI
Sugiarto Abdurrahman mengungkapkan selama 2004 hingga Desember 2019, kasus
tindak pidana korupsi berdasarkan profesi paling banyak adalah dari perorangan
swasta.
"Tercatat
sebanyak 297 orang berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-Desember
2019," ungkapnya.
Sugiarto
mengatakan daftar investaris masalah KAD Provinsi Banten saat ini adalah pada
persoalan pengadaan barang dan jasa serta soal perizinan.
Ditegaskan,
tindak pidana korupsi kini tidak hanya dikenakan pada individu atau perorangan.
perusahaan atau badan hukum bisa dikenakan tindak pidana korupsi ketika
pengelola atau pengurus dalam tindak pidana korupsi menguntungkan perusahaan
atau badan usaha.
Sementara
itu, Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Banten yang juga Kepala Inspektorat
Pemprov Banten Kusmayadi mengatakan program kerja yang telah dilakukan pada
2019 adalah penyusunan standar dokumen pemilihan jasa.
"Tahun
2020 sudah dimulai kembali aktivitas untuk KAD dimulai dengan sosialisasi untuk
pencegahan korupsi di dunia usaha khususnya adalah dialog anti korupsi di lingkungan
KAD Provinsi Banten dan akan dilakukan program kerja lanjutan untuk program
kerja 2020," pungkasnya.
Sebagai
informasi, pembentukan KAD Provinsi Banten berdasarkan Surat keputusan Gubernur
Banten No 703.05/KEP.226HUK2019 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti
Korupsi Provinsi Banten. Tugas dari KAD
adalah melakukan sosialisasi, melakukan upaya pencegahan terhadap anti korupsi
di lingkungan dunia usaha.
Pembentukan
Komisi Advokasi Daerah Antikorupsi merupakan upaya pemberdayaan dan semangat
mendorong antikorupsi. Komisi ini melibatkan pembuat kebijakan dan pelaku usaha
di tingkat daerah. Keberadaannya turut mendorong terbentuknya pembuat kebijakan
dan pelaku usaha daerah yang profesional dan jujur.
Ketika
itu, organisasi dan asosiasi yang turut hadir dalam pembentukan KAD Banten dan
kode etik: Kadin Provinsi Banten, Kadin kabupaten/kota se-Provinsi Banten,
Apindo Provinsi Banten, Hipmi Provinsi Banten, Gapensi Provinsi Banten, GP
Farmasi Provinsi Banten, Gapeksindo Provinsi Banten, Inkindo Provinsi Banten,
dan REI Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments