Salah satu keluarga penyandang cacat Lebak Selatan yang tidak terima dana. (Foto: Istimewa/god) |
NET
- Sedikitnya 153 orang penerima program
bantuan sosial penyandang cacat atau program Lebak Sejahtera di Kabupaten Lebak
diduga belum menerima bantuan berupa uang Rp 300.000 per tahun . Dana tersebut
dibagikan per semester Rp. 150.000.
Hal
tersebut diungkapkan oleh legislator Lebak Musa Weliansyah. Sebelumnya, Musa
membentuk Tim Investigasi Independen untuk menyikapi program Lebak Sejahtera.
Dari
total 256 orang yang telah dilakukan investigasi, ada sekitar 153 orang yang
diduga tidak menerima bantuan program Lebak Sejahtera yang tersebar di 19 desa
di Lebak Selatan untuk tahun anggaran 2019.
"Dari
hasil investigasi tim di lapangan beberapa waktu ini, ada sekitar 153 orang
dari 19 desa di Lebak Selatan yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan
program Lebak Sejahtera namun tidak pernah menerimanya. Ini diduga kuat sebagai
tindak pidana penggelapan bantuan untuk penyandang cacat, maka Aparat Penegak
Hukum harus segara memprosesnya," tutur Musa Weliansyah, anggota DPRD
Lebak Fraksi PPP kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (10/8/2020).
Menurut
Musa yang juga sebagai Koordinator Tim Investigasi Independen, selain merilis
jumlah nama yang tidak menerima, juga dirilis jumlah penerima bantuan sosial
penyandang cacat yang menerimanya hanya satu kali dalam satu tahun dan yang
meninggal dunia.
Musa
menjelaskan selain ada yang tidak menerima, ada sekitar 35 orang yang meninggal
dunia dan sekitar 68 orang yang menerima rata-rata hanya satu kali Rp. 150.000
dan ada yang menerima tidak utuh.
"Dari
jumlah 256 orang yang dilakukan investigasi dari 19 desa di Lebak Selatan, ada
sekitar 153 orang diduga tidak menerima, 35 orang meninggal dunia dan 68 orang
rata-rata menerima hanya satu kali dan ada yang menerima tidak utuh seperti
halnya di Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping yang memuat surat keterangan
Kepala Desa Senang Hati pada 7 Agustus 2020 bahwa hanya menerima 14 amplop
berisi uang Rp. 100.000 per amplop dari TKSK (Tenaga Kerja Sosial
Kecamatan-red) Malingping," jelasnya.
Musa mengaku
sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam dugaan penggelapan
program bantuan penyandang cacat.
"Saya
sudah mengantongi nama-nama oknum TKSK yang diduga melakukan pengelapan bantuan
sosial penyandang cacat di Kabupaten Lebak tahun angaran 2019. Ada oknum TKSK
yang memberikan bantuan hanya satu kali itupun hanya Rp. 100.000 per orang,"
imbuhnya.
Sebagai
informasi, bantuan sosial kepada penyandang cacat yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun
2019 yang dialokasikan sebesar Rp. 1.249.500.000. (god)
0 Comments