Tersangka AR. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Tersangka AR, 27, pemulung, warga Kelurahan Kapuk
Muara Penjaringan, Jakarta Utara, harus menikmati layanan menginap di hotel
prodeo Sunda Kelapa, Jumat (3/7/2020).
Tersangka AR diamankan Polisi Polsek Sunda Kelapa lantaran
melakukan perbuatan tindak pidana pencurian mesin kapal tempel milik Dinas Perhubungan
(Dishub), Muara Angke, Jakarta Utara.
Kepapolsek Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto pada Jum'at (26/6/2020),
menyebutkan petugas piket Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa menerima laporan
kejadian kehilangan mesin kapal tempel milik Kantor Dishub Muara Angke.
AKP Slamet menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan
pemeriksaan para saksi diperoleh petunjuk pelaku yang telah mengambil mesin
kapal tempel adalah seorang laki-laki bernama AR yang bekerja sebagai pemulung
(mengumpulkan barang bekas).
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan
dan pada Selasa (30/6/2020) sekira jam 04:00 WIB di Jalan Pelabuhan Muara Angke,
Jakarta Utara telah dilakukan penangkapan terhadap AR.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa AKP Ikrom
Baihaki mengungkapkan telah diamankan tersangka lalu dibawa ke kantor Polsek
Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan.
"Dari tersangka, kami menyita barang bukti hasil curian
satu unit mesin kapal tempel berikut gerobak kayu. Dari perbuatan tersangka AR, terancam pasal 362 KUHP, dengan ancaman
kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," ujar Ikrom. (dade)
0 Comments