Kapolri Idham Azis, Ketua Bawaslu RI Abhan, Jaksa Agung ST Burhanuddin perlihatkan naskah Peraturan Bersama usai tanda tangan. (Foto: Istimewa) |
NET – Kapolri Jenderal Polisi
Idham Azis, Ketua Bawaslu RI Abhan SH, MH, dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST
Burhanuddin melaksanakan penandatanganan Peraturan Bersama tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Penandatanganan Peraturan Bersama itu dilaksanakan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin
(20/7/2020).
Kapolri mengatakan pada 2020 ini
adalah Pemilukada serentak yang berbeda dari tahun sebelumnya. Pengalaman kita
sudah cukup banyak di Sentra Gakkumdu, baik secara nasional Pilpres dan Pemilu
2014 dan Pilpres, dan Pemilihan Legislatif serta Pemilukada serentak 2019,
perbedaannya sekarang kita menghadapi pandemi corona atau Covid-19.
Dengan adanya penandantanganan
peraturan bersama Sentra Gakkumdu ini sangat bagus karena sebagai wujud negara
hadir dalam mengawasi Pemilukada yang aman dan damai, kata Kapolri.
"Pesan saya, setelah penandatanganan
ini saya minta Asops (Asisten Operasi-re) benar-benar menunjuk orang yang punya
komitmen dan integritas yang duduk di sentra Gakkumdu. Jangan hanya nama, setelah itu berikan
kepastian jika mereka dapat membangun kebersamaan di Sentra Gakkumdu dan bila berhasil
berikan reward atau penghargaan" ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan terus berikan
dukungan tanpa payung cadangan kepada Bawaslu. “Selamat atas terbentuknya kerja
sama ini, saya akan mengecek setiap saat dan supervisi dadakan kepada mereka
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” ucap Kapolri.
Jaksa Agung Dr. H. ST Burhanuddin
menyambut baik penandatanganan ini. Kegiatan
ini sangat penting dan strategis dalam landasan bersama menghadapi Pemilukada
serentak tahun ini.
“Seluruhnya yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu wajib untuk bersama-sama bergandeng tangan untuk menghadapi Pemilukada
serentak tahun 2020 ini. Apalagi pemilihan saat ini bersamaan dengan adanya
pandemi Covid-19. Juga kondisi perekonomian sangat-sangat memprihatinkan,
sehingga membutuhkan kerja sama untuk bergandeng tangan,” tutur Jaksa Agung.
Ketua Bawaslu Abhan SH, MH,
mengatakan Sentra Gakkumdu saat ini lebih mengutamakan upaya pencegahan dan
pengawasan, serta upaya hukum sebagai langkah terakhir.
“Namun, apabila upaya pencegahan
dan pengawasan tidak dapat diatasi, upaya hukum harus ditegakkan. Oleh karena
itu, untuk senantiasa semuanya bekerja sama dan bersinergi di Sentra Gakkumdu
ini,” ujar Abhan.
Abhan menjelaskan penandatanganan
Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu itu didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan
yang ada. Sehingga diharapkan Pemilukada serentak 2020 ini dapat berjalan
dengan aman dan damai.
Dalam acara itu, Kapolri didampingi
oleh Asops Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Waka Bareskrim Polri,
dan Karo Kerma Sops Polri. Sementara itu, Jaksa Agung didampingi oleh Jampidum
dan Koordinator Bidang Pidum. Ketua Bawaslu didampingi oleh seluruh pejabat dan Anggota Bawaslu. (*/pur)
0 Comments