Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pilkada Serentak 2020, Ditandatangani

Kapolri Idham Azis, Ketua Bawaslu RI Abhan,
Jaksa Agung ST Burhanuddin perlihatkan
naskah Peraturan Bersama usai tanda tangan.
(Foto: Istimewa)



NET – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Ketua Bawaslu RI Abhan SH, MH, dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST Burhanuddin melaksanakan penandatanganan Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Penandatanganan Peraturan Bersama itu dilaksanakan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Kapolri mengatakan pada 2020 ini adalah Pemilukada serentak yang berbeda dari tahun sebelumnya. Pengalaman kita sudah cukup banyak di Sentra Gakkumdu, baik secara nasional Pilpres dan Pemilu 2014 dan Pilpres, dan Pemilihan Legislatif serta Pemilukada serentak 2019, perbedaannya sekarang kita menghadapi pandemi corona atau Covid-19.

Dengan adanya penandantanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu ini sangat bagus karena sebagai wujud negara hadir dalam mengawasi Pemilukada yang aman dan damai, kata Kapolri.

"Pesan saya, setelah penandatanganan ini saya minta Asops (Asisten Operasi-re) benar-benar menunjuk orang yang punya komitmen dan integritas yang duduk di sentra Gakkumdu.  Jangan hanya nama, setelah itu berikan kepastian jika mereka dapat membangun kebersamaan di Sentra Gakkumdu dan bila berhasil berikan reward atau penghargaan" ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan terus berikan dukungan tanpa payung cadangan kepada Bawaslu. “Selamat atas terbentuknya kerja sama ini, saya akan mengecek setiap saat dan supervisi dadakan kepada mereka yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” ucap Kapolri.

Jaksa Agung Dr. H. ST Burhanuddin  menyambut baik penandatanganan ini. Kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam landasan bersama menghadapi Pemilukada serentak tahun ini.

“Seluruhnya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib untuk bersama-sama bergandeng tangan untuk menghadapi Pemilukada serentak tahun 2020 ini. Apalagi pemilihan saat ini bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19. Juga kondisi perekonomian sangat-sangat memprihatinkan, sehingga membutuhkan kerja sama untuk bergandeng tangan,” tutur Jaksa Agung.

Ketua Bawaslu Abhan SH, MH, mengatakan Sentra Gakkumdu saat ini lebih mengutamakan upaya pencegahan dan pengawasan, serta upaya hukum sebagai langkah terakhir.

“Namun, apabila upaya pencegahan dan pengawasan tidak dapat diatasi, upaya hukum harus ditegakkan. Oleh karena itu, untuk senantiasa semuanya bekerja sama dan bersinergi di Sentra Gakkumdu ini,” ujar Abhan.

Abhan menjelaskan penandatanganan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu itu didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Sehingga diharapkan Pemilukada serentak 2020 ini dapat berjalan dengan aman dan damai.

Dalam acara itu, Kapolri didampingi oleh Asops Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Waka Bareskrim Polri, dan Karo Kerma Sops Polri. Sementara itu, Jaksa Agung didampingi oleh Jampidum dan Koordinator Bidang Pidum. Ketua Bawaslu didampingi oleh seluruh pejabat dan Anggota Bawaslu. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments