Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Musa: Konflik Kepentingan Timbulkan Praktik KKN Dalam Bantuan Sembako

Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten
Lebak Musa Weliannsyah.
(Foto: Istimewa) 




NET -  Konflik kepentingan menjadi pendorong faktor terjadinya praktik KKN (Korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam program bantuan sembako pangan (BSP) 2020 Kabupaten Lebak.

Hal itu penilaian dari anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Waliansyah, Senin (13/7/2020).  Musa menduga dalam persoalan yang terjadi saat ini, ada campur tangan Ketua Forum Nasional Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (Fornas TKSK). Sehingga terjadi pola monopoli sejak program masih bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019, hingga berganti menjadi bantuan sembako pangan (BSP).

Dugaan itu, menurut mantan pegiat sosial di Banten tersebut, diperkuat dengan peran Fornas TKSK menjadi Wakil Direktur PT Aam Prima Artha (APA). Perusahaan itu merupakan salah satu supplier komodity terbesar di Kabupaten Lebak. PT APA menyuplai berbagai komoditi ke e-Warong, yang merupakan penyalur program Bantuan Sembako Pangan (BSP) tahun 2020. Terlebih keterlibatan Fornas TKSK diduga berperan dalam membuat MoU (kesepahaman) dengan agen BPNT di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.

"Akibatnya program BSP beberapa kabupaten di Provinsi Banten dan Jabar terindikasi tidak sesuai pedoman umum sembako 2020. Hal ini berpotensi terjadinya KKN akibat konflik kepentingan. Pelaksanaan perogram harus 6 T hanya isap jempol belaka. Akibat banyak para pelaksana program BSP yang berprilaku koruptif dengan menjadi agen BPNT atau supplier komodity dadakan, dan supplier calo," ungkapnya kepada awak media.

Selain itu disebutkan Musa, permasalahan lain yang terjadi di lapangan yakni ratusan agen BPNT atau e-Warong, tercatat terindikasi sebagai Kades, Prades, istri Kades, istri Prades, istri pendamping sosial, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau istri PNS.

Wakil Ketua Fraksi PPP itu memandang peran pelaksana program kurang epektif dalam melakukan pengwasan, baik tim koordinasi tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Menurutnya, seakan tidak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai amanat perundang-undangan.

"Pihak pemerintah terkait tidak bisa melakukan tindakan tegas baik pada supplier maupun kepada e-Warong yang bermasalah, tidak memenuhi persyaratan, mengabaikan pedoman umum dan prinsif 6 T,  hingga adanya agen calo, agen dadakan bahkan agen siluman," katanya.

Dalam pengawasan komoditi, kata Musa, terlihat seakan lepas dari pengawasan satgas pangan. Akibatnya, ditemukan terjadi penjualan telur infertil, dan beras medium yang dijual premium, bahkan kerap terjadinya komoditi yang busuk.

"Semoga pemerintah pusat segera melakukan evaluasi, dan investigasi terhadap program Bantuan Sembako Pangan (BSP) yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Agar ke depan awal tahun 2021 program ini diganti dengan uang tunai atau bentuk lain. Jangan program sembako, dan segera bubarkan agen BPNT," ujarnya.

Musa menilai program ini telah gagal dan hanya menjadikan cikal bakal semakin banyaknya masyarakat atau pejabat yang berperilaku koruptif, serta menjadi kepentingan bisnis yang sangat beresiko tinggi, menimbulkan konflik kepentingan serta merugikan kelompok penerima manfaat (KPM).

"Keterlibatan ketua forum Nasional TKSK dalam perusahan yang menjadi supplier komodity kepada agen-agen BPNT, sangat disayangkan. Karena sangat tampak terjadinya conflict of interest. Akibatnya, banyak TKSK ditingkat kecamatan yang terindikasi tidak bekerja dengan baik, membiarkan harga komoditi yang dijual kepada KPM oleh e-Warong dengan harga di atas harga pasar (HET), hingga sistem paket tidak sesuai keinginan KPM," paparnya. (god)

Post a Comment

0 Comments