![]() |
Uis Adi Darmawan dalam suatu kegiatan sosialisasi pemakaian masker. (Foto: Istimewa) |
NET - Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) oleh Gubernur Banten H. Wahidin Halim merupakan ikhtiarnya Pemerintah
dalam menekan penyebaran virus corona (Covid-19), khususnya di wilayah
Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpina Daerah (DPD)
KNPI Kota Tangerang Uis Adi Dermawan kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Menurut Uis, dalam menentukan PSBB atau memperpanjang PSBB
pastinya sudah melalui proses kajian ilmiah dan fakta di lapangan. Hal ini
tentu berdasarkan masukan dari pimpinan daerah (bupati dan walikota) serta
didukung oleh TNI dan Polri sehingga tidak sembarangan dalam menentukan PSBB.
"Pastinya ada rapat evaluasi dan penuh pertimbangan
untuk memperpanjang PSBB di Provinsi Banten, khususnya di Kota Tangerang. Jadi
kami yakin PSBB ini memang sudah tepat dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat yang masih lemah, apalagi tidak ada PSBB," ucap Uis.
Pria yang akrab yang disapa Mas Adi ini menjelaskan buktinya
dengan diperpanjangnya PSBB di Provinsi Banten, mampu mengeluarkan Banten dari
zona merah penyebaran Covid-19 secara nasional. Diketahui, Presiden Jokowi
hanya menetapkan 8 daerah yang jadi prioritas penanganan Covid-19, dan Banten
tidak termasuk di dalamnya.
"Kita sebagai masyarakat harus optimis dan mendukung
kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Sebab, ini untuk kepentingan
masyarakat," paparnya.
Ditambahkan Uis, pihaknya mengajak masyarakat untuk
sama-sama mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PSBB yang diterapkan Pemerintah.
Budaya menjaga kesehatan dengan berjemur, cuci tangan, minum vitamin, dan
menggunakan masker harus terus dijaga karena kewaspadaan menjadi penting di tengah
pandemi ini.
Sementara itu, PSBB ke-VI ini sudah banyak kelonggaran untuk
beberapa sektor ekonomi seperti pusat perbelanjaan (mal), dan rumah makan,
sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*/pur)
0 Comments