Gubernur Banten H. Wahidin Halim didampingi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) menyatakan untuk mendukung kegiatan perekonomian, ojek online
diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang dengan catatan. Terhadap para
pengemudi ojek online, juga akan dilakukan rapid test.
"Saya tidak ingin ada
cluster baru, dan tetap waspada terhadap pandemi ini," ujar Gubernur
Banten dalam Rapat Koordinasi Bidang Keuangan dan Ekonomi di Gedung Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang Jalan Satria - Sudirman No. 1, Sukaasih, Kota
Tangerang, Kamis (16/7/2020).
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor
29 tahun 2020 tentang Pedoman Pemmbatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang
Selatan, untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk
pengangkutan barang dan penumpang dengan ketentuan sebagai berikut:
Perusahaan aplikasi harus
menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disenfektan,
hand sanitizer, dan pengukur suhu. Wajib menyediakan penyekat antara penumpang
dengan pengemudi.
Ilustrasi tentang ojek online. (Foto: Istimewa) |
Menyediakan tutup kepala (haircap)
jika helm dari pengemudi. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan tetap
melaksanakan protokol kesehatan. Pengemudi
ojol menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket, lengan panjang,
dan hand sanitizer.
Pengemudi harus dan telah
menjalani rapid test dengan hasil non reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari instansi berwenang.
"Kalau memungkinkan nanti, kita
akan lakukan swab test kepada driver ojek online," pungkasnya(*/pur)
0 Comments