Mochmad Hadiyana dari KPK dan Direktur Utama Damri Seti N. Milatia Moemin. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET -
Damri bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas
korupsi lalu dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Rabu (29/7/2020),
di Aula Lantai 4 Kantor Pusat Damri,
Jalan Matraman Raya No. 25, Jakarta Timur.
Dalam
nota kesepahaman tersebut, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Damri Setia N. Milatia Moemin dengan Ketua KPK
Firli yang diwakili oleh Deputi Informasi dan Data, Mochamad Hadiyana, Direktur
Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi, Sujarnako, serta
beberapa Kepala Divisi Damri.
Dengan
adanya Nota Kesepahaman ini, akan mendorong peningkatan efektivitas pencegahan
dan pemberantasan korupsi. Nota
kesepahaman antara KPK dan Damri Nomor 3319.00/HK.003/SPK/00/DU/2020 Tanggal 29
Juli 2020.
Direktur
Utama Damri Setia N Milatia Moemin mengungkapkan perlu disampaikan ruang lingkup
MoU ini, yakni Pencegahahan Tindak Pidana Korupsi, Pendidikan dan Kampanye,
Informasi dan Data, Narasumber dan ahli, serta lingkup lainnya sesuai
kesepakatan para pihak.
"Hal
ini, sejalan dengan harapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick
Thohir yang concern pada pencrgahan kasus korupsi dan Damri sebagai BUMN di
bidang transportasi darat siap untuk menjaga komitmen dan menegaskan untuk
menjadi BUMN bersih dan bebas dari perilaku korupsi," ucap Setia. (dade)
0 Comments