Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bila Sakit Bipolar Kambuh Minum Obat, Bukan Minum “Soju”

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Saksi ahli, dokter Natalia Widiasih Raharjanti menyebutkan orang yang menderita penyakit bipolar bisa mengendarai mobil dan ketika kambuh segera minum obat.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, perkara tabrakan yang mengakibatkan meninggal dunia Andre, 51,  dan hewan kesayangannya.

Majelis hakim diketuai oleh Arif Budi Cahyono SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin, SH MH dan Oktaviandi SH, mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (1/7/2020).

Pihak keluarga terdakwa Aurelia Margaretha menghadirkan dokter Natalia Widiasih Raharjanti, sepesialis jiwa, dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) Jakarta, sebagai upaya untuk meringankan hukuman terdakwa.

Namun, keterangan saksi ahli dokter kejiwaan tersebut mendapat tanggapan dari pengunjung sidang terutama dari keluarga korban. “Kalau sakit minum ya obat. Jangan minum Soju (berkadar alkohol 19 persen-red),” ucap wanita berambut sebahu itu tanpa menyebutkan nama.

Pada sidang sebelumnya terungkap terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, sebelum menabrak hingga korban meninggal dunia, terlebih dahulu meneggak (minum) tiga botol “Soju” bersama pacarnya, minuman beralkohol buatan Korea.  

Dokter Natalia, dalam kesaksiannya menerangkan masalah kejiwaan penyakit bipolar. Pengidap penyakit bipolar bisa mengendarai mobil. “Ketika kambuh harus minum obat dan pikiran harus tenang,” ujar dokter kejiwaan itu. 

Hakim Arif Budi Cahyono menanyakan kepada saksi ahli Natalia, tentang rujukan surat dari dokter yang dikeluarkan satu bulan yang lalu. Namun, saksi tidak bisa menerangkan masalah surat yang dikeluarkan oleh dokter Leonard.

“Orang sakit bipolar mengobati dengan 2 hal yakni menurunkan pesikotrapi pisiknya dan menyadarkan,” tutur ahli kejiwaan itu.  

JPU Oktoviandi menanyakan soal surat dokter yang baru satu bulan dikeluarkan Leonard yang menyatakan terdakwa Margaretha menderita bipolar. Bisa tidak menjelaskan bahwa orang tersebut mengidap penyakit bipolar? Lagi lagi saksi ahli kejiwaan ini tidak bisa menjawab.

“Pengidap penyakit bipolar bisa nyetir mobil,” ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim. 

“Kalau dalam keadaan mabuk bisa terganggu keparahan penyakit si penderita,” jawab saksi ahli.

Setelah majelis hakim mendengar keterangan ahli kejiwaan, Hakim Arif Budi menunda sidang selama satu pekan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. (tno)

Post a Comment

0 Comments