Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Saksi ahli, dokter Natalia Widiasih Raharjanti
menyebutkan orang yang menderita penyakit bipolar bisa mengendarai mobil dan
ketika kambuh segera minum obat.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Aurelia
Margaretha Yulia, 26, perkara tabrakan yang mengakibatkan meninggal dunia Andre,
51, dan hewan kesayangannya.
Majelis hakim diketuai oleh Arif Budi Cahyono SH MH dan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin, SH MH dan Oktaviandi SH, mendengarkan
keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Rabu (1/7/2020).
Pihak keluarga terdakwa Aurelia Margaretha menghadirkan dokter
Natalia Widiasih Raharjanti, sepesialis jiwa, dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma
(RSCM) Jakarta, sebagai upaya untuk meringankan hukuman terdakwa.
Namun, keterangan saksi ahli dokter kejiwaan tersebut
mendapat tanggapan dari pengunjung sidang terutama dari keluarga korban. “Kalau
sakit minum ya obat. Jangan minum Soju (berkadar alkohol 19 persen-red),” ucap
wanita berambut sebahu itu tanpa menyebutkan nama.
Pada sidang sebelumnya terungkap terdakwa Aurelia Margaretha
Yulia, sebelum menabrak hingga korban meninggal dunia, terlebih dahulu meneggak
(minum) tiga botol “Soju” bersama pacarnya, minuman beralkohol buatan Korea.
Dokter Natalia, dalam kesaksiannya menerangkan masalah kejiwaan
penyakit bipolar. Pengidap penyakit bipolar bisa mengendarai mobil. “Ketika
kambuh harus minum obat dan pikiran harus tenang,” ujar dokter kejiwaan itu.
Hakim Arif Budi Cahyono menanyakan kepada saksi ahli Natalia,
tentang rujukan surat dari dokter yang dikeluarkan satu bulan yang lalu. Namun,
saksi tidak bisa menerangkan masalah surat yang dikeluarkan oleh dokter
Leonard.
“Orang sakit bipolar mengobati dengan 2 hal yakni menurunkan
pesikotrapi pisiknya dan menyadarkan,” tutur ahli kejiwaan itu.
JPU Oktoviandi menanyakan soal surat dokter yang baru satu
bulan dikeluarkan Leonard yang menyatakan terdakwa Margaretha menderita bipolar.
Bisa tidak menjelaskan bahwa orang tersebut mengidap penyakit bipolar? Lagi
lagi saksi ahli kejiwaan ini tidak bisa menjawab.
“Pengidap penyakit bipolar bisa nyetir mobil,” ujar saksi
menjawab pertanyaan majelis hakim.
“Kalau dalam keadaan mabuk bisa terganggu keparahan penyakit
si penderita,” jawab saksi ahli.
Setelah majelis hakim
mendengar keterangan ahli kejiwaan, Hakim Arif Budi menunda sidang selama satu
pekan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. (tno)
0 Comments