Buronan kelas kakap Joko Tjandra. (Foto: Istimewa) |
NET - Ind Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan
kepada Joko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari
Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S.
Pane dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Rabu
(15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, kata Neta, Surat Jalan untuk
Joko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan
PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang
ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen
Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Tjandra disebutkan berangkat ke
Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
“Yang menjadi pertanyaan IPW, apakah mungkin sekelas
jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS
Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap
sekelas Joko Tjandra,” tutur Neta dengan keheranan.
Apalagi, kata Neta, biro tempatnya bertugas tidak punya
urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label
yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan
Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu?
“Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi
Joko Tjandra. Untuk itu, Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Tjandra
untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor
yang menjadi buronan itu,” ucap Neta menyarankan kepada wakil rakyat di duduk
Senayan.
IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari
jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah
alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit.
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat
tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Tjandra,
yang sudah masuk ke dalam markas besarnya. Tapi ironisnya Joko Tjandra malah
dilindungi dan diberikan Surat Jalan,” ujar Neta yang mantan wartawan itu.
Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, imbuh
Neta, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim
Polri. Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi
sekelas Joko Tjandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu
menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini. (*/pur)
0 Comments