Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT Dainka Diduga "Sandera" 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19

Lokasi PT Dainka terlihat dari luar.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 



NET -  Setelah beredar kabar soal tersanderanya 35 karyawan PT Dainka di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jalan Kavling No.7, Pasar Baru, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ternyata bukanlah isapan jempol belaka.

Sejumlah pedagang makanan yang berada di kawasan tersebut menyebutkan adanya salah satu perusahaan pabrik kaca yang tidak menginjinkan pekerjanya untuk pulang ke rumah sejak pada 7 April 2020, akan tetapi diminta (diwajibkan) untuk menginap di dalam pabrik perusahaan.

"Ya, saya pernah dengar ada pabrik kaca melarang karyawannya pulang dan belum bisa pulang sama sekali sejak bulan April lalu," ujar Teteh Ana (nama samaran) kepada TangerangNet.com, Rabu (10/6/2020).

"Tapi, saya belum tau pasti alasan pihak pabrik apa sampai tidak mengijinkan karyawannya untuk pulang ke rumah sampai lebaran kemarin. Kasihan anak istri para pekerjanya saat Lebaran bapaknya tidak bisa pulang ke rumah," tutur Teteh Ana, sambil menunjukan lokasi salah satu pabrik yang dimaksud.

Sementara itu, hasil pantauan dan investigasi beberapa awak jurnalis termasuk TangerangNet.Com, di lokasi Kawasan Industri Mekar Jaya, Sepatan pada Rabu (10/6/2020) siang, terlihat suasana pabrik kaca PT Damai Indah Kaca tersebut sangat lengang suasananya dari luar pabrik dan hanya dijaga oleh satu petugas keamanan yang berada di pos jaga pabrik.

Dan saat beberapa awak jurnalis meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, pihak keamanan terlihat enggan untuk memberikan kesempatan kepada para awak Jurnalis untuk berkomunikasi melalui aerphone.

"Maaf Mas jika belum ada janji, saya tak bisa hubungi pihak manajemen. Semua harus buat janji dahulu," terang Antani, petugas keamanan pabrik mengelak.

Saat di desak para awak jurnalis beberapa menit saja untuk meminta klarifikasi kepada pihak manajemen PT Dainka, pihak keamanan tetap bersikeras menolaknya.

Sebelumnya, diketahui jika PT Damai Indah Kaca telah melarang 35 karyawannya untuk kembali pulang sejak 7 April 2020 hingga saat ini dan berdasarkan informasi yang beredar melalui jejaring sosial, larangan tersebut dilakukan lantaran adanya wabah Corona atau Covid-19 dan juga memasuki pemberlakuan masa PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar) di Kabupaten Tangerang.

Pihak perusahaan menolak karyawan pulang pergi memasuki pabrik. Namun saat awak jurnalis ingin mendapatkan keterangan dari pihak manajemen PT Dainka, seolah-olah manajemen sengaja dibuat tertutup bagi pihak luar untuk mengetahui kondisi dan suasana karyawan dalam pabrik.

Terpisah anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Tangerang Gilang Soemantri saat mengetahui adanya pabrik "menyandera" karyawannya menyatakan bahwa masa pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan bagi perusahaan untuk "menyandera" dan melarang karyawannya untuk dapat pulang ke rumah.

"Tapi coba rekan-rekan media besok bertemu saja dengan ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang saja biar nanti bisa langsung di sidak ke lokasi pabrik," tandas Gilang Soemantri, sambil menelepon ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang dan rekan sejawat di DPRD lainnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments