Lokasi PT Dainka terlihat dari luar. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Setelah beredar
kabar soal tersanderanya 35 karyawan PT Dainka di Kawasan Industri Mekar Jaya,
Jalan Kavling No.7, Pasar Baru, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,
ternyata bukanlah isapan jempol belaka.
Sejumlah pedagang makanan yang berada di kawasan tersebut
menyebutkan adanya salah satu perusahaan pabrik kaca yang tidak menginjinkan
pekerjanya untuk pulang ke rumah sejak pada 7 April 2020, akan tetapi diminta
(diwajibkan) untuk menginap di dalam pabrik perusahaan.
"Ya, saya pernah dengar ada pabrik kaca melarang
karyawannya pulang dan belum bisa pulang sama sekali sejak bulan April
lalu," ujar Teteh Ana (nama samaran) kepada TangerangNet.com, Rabu (10/6/2020).
"Tapi, saya belum tau pasti alasan pihak pabrik apa
sampai tidak mengijinkan karyawannya untuk pulang ke rumah sampai lebaran
kemarin. Kasihan anak istri para pekerjanya saat Lebaran bapaknya tidak bisa
pulang ke rumah," tutur Teteh Ana, sambil menunjukan lokasi salah satu
pabrik yang dimaksud.
Sementara itu, hasil pantauan dan investigasi beberapa awak jurnalis
termasuk TangerangNet.Com, di lokasi Kawasan Industri Mekar Jaya, Sepatan pada
Rabu (10/6/2020) siang, terlihat suasana pabrik kaca PT Damai Indah Kaca
tersebut sangat lengang suasananya dari luar pabrik dan hanya dijaga oleh satu
petugas keamanan yang berada di pos jaga pabrik.
Dan saat beberapa awak jurnalis meminta waktu untuk
melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, pihak
keamanan terlihat enggan untuk memberikan kesempatan kepada para awak Jurnalis
untuk berkomunikasi melalui aerphone.
"Maaf Mas jika belum ada janji, saya tak bisa hubungi pihak
manajemen. Semua harus buat janji dahulu," terang Antani, petugas keamanan
pabrik mengelak.
Saat di desak para awak jurnalis beberapa menit saja untuk
meminta klarifikasi kepada pihak manajemen PT Dainka, pihak keamanan tetap
bersikeras menolaknya.
Sebelumnya, diketahui jika PT Damai Indah Kaca telah
melarang 35 karyawannya untuk kembali pulang sejak 7 April 2020 hingga saat ini
dan berdasarkan informasi yang beredar melalui jejaring sosial, larangan
tersebut dilakukan lantaran adanya wabah Corona atau Covid-19 dan juga memasuki
pemberlakuan masa PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar) di Kabupaten
Tangerang.
Pihak perusahaan menolak karyawan pulang pergi memasuki
pabrik. Namun saat awak jurnalis ingin mendapatkan keterangan dari pihak
manajemen PT Dainka, seolah-olah manajemen sengaja dibuat tertutup bagi pihak
luar untuk mengetahui kondisi dan suasana karyawan dalam pabrik.
Terpisah anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Tangerang
Gilang Soemantri saat mengetahui adanya pabrik "menyandera"
karyawannya menyatakan bahwa masa pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan
bagi perusahaan untuk "menyandera" dan melarang karyawannya untuk
dapat pulang ke rumah.
"Tapi coba rekan-rekan media besok bertemu saja dengan
ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang saja biar nanti bisa langsung di sidak
ke lokasi pabrik," tandas Gilang Soemantri, sambil menelepon ketua Komisi
2 DPRD Kabupaten Tangerang dan rekan sejawat di DPRD lainnya. (btl)
0 Comments