Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polsek Sepatan Kunjungi PT Dainka “Sendera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19

AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto
berdialog dengan manajemen PT Dainka.
(Foto: Istimewa) 



NET - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dan Camat Sepatan Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait berita media online dengan judul PT Damai Indah Kacatipis (Dainka) Kabupaten Tangerang “Sendera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19.

“Sudah kami lakukan pengecakan langsung ke PT Dainka terkait pemberitaan media oline tersebut. Kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar,” ujar Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto kepada Humas Kabupaten Tangerang yang dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (13/6/2020).

AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto mengatakn pengecekan atau peninjauan  ke  PT Dainka Jalan Raya Karet V, Kawasan Industri Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, dihadiri langsung oleh Camat Sepatan dan anggota Polsek Sepatan, Kamis, 11 Juni 2020, pukul 10.00 WIB.

AKP I Gusti mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dengan adanya pandemi Covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 orang dan tetap memberikan dengan gaji 80 persen dari gaji yang diterima.

Namun demikian untuk menjaga perawatan mesin, kata AKP I Gusti, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan dengan catatan mau membuat pernyataan tidak ke luar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.

Fasilitas yang disediakan yaitu: penggajian untuk satu hari (1 hari) selama 8 Jam dengan hitungan gaji 12 jam; difasilitasi tempat tinggal berupa mes layak huni;  kebutuhan makan selama 1 x 24 jam ditanggung oleh perusahaan; bisa dikunjungi keluarga pada Minggu dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid 19; dan karyawan dibebaskan pada saat sore hari untuk melakukan aktivitas olahraga dan kesenian.

Hal itu dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular virus Covid-19 dari luar area Pabrik. “Karyawan yang berminat untuk bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan satndar protokol kesehatan,” ucap AKP I Gusti.

Bahkan, pihak Polsek Sepatan melakukan kroscek atas keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 karyawan yang dipilih secara acak, dari 7 karyawan tersebut memberikan keterangan tidak merasa disekap oleh perusahaan; karyawan bisa beraktivitas olahraga, bertemu keluarga pada saat hari minggu dan bisa berkomunikasi menggunakan handphone dan karyawan merasa cukup senang dengan gajih yang cukup besar.

“Dengan adanya pemberitaan online ini pihak karyawan tidak menerima karena merasa tidak adanya penyekapan dan hak haknya pun dipenuhi oleh perusahaan,” ucap AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto asal Kabupaten Karang Asam Bali ini.

Camat Sepatan Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat mengatakan benar dirinya dan Kapolsek Sepatan melakukan kunjungan ke PT DAINKA untuk mengecek langsung dan bredialog dengan pihak perusahaan.

Dadang yang aktif di organisasi pramuka Kabupaten Tangerang menjelaskan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam) melakukan pegecekan langsung ke perusahaan yang dimaksud.  Hal ini  untuk memastikan jika kententraman dan ketertiban wilayah Sepatan itu kondusif. Jangan sampai pada saat pendemi Covid-19 ada pemberitaan seperti itu yang akan menganggu keamanan di wilayah Sepatan.

“Perusahaan tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan Sepatan. Hal itu perlu di luruskan terlebih menyangkut informasi ketentraman dan ketertiban. Hal ini agar tidak menjadi keresahan bagi warga dalam menjaga kondusifitasi.wilayah dari informasi yang berkembang,” ujar Dadang melalui telepon seluler nya.

Karena itu, Forkopimcam merespon pemberitaan itu dengan mengunjungi langsung ke lokasi pabrik. “Alhamdulillah tidak seperti yang diberitakan. Apalagi dari Polres Metro Kota tangerang juga turun,” ujar Dadang. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments