![]() |
AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto berdialog dengan manajemen PT Dainka. (Foto: Istimewa) |
NET - Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota dan Camat
Sepatan Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait berita media online
dengan judul PT Damai Indah Kacatipis (Dainka) Kabupaten Tangerang “Sendera” 35
Karyawan Dengan Alasan Covid-19.
“Sudah kami lakukan pengecakan langsung ke PT Dainka terkait
pemberitaan media oline tersebut. Kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar,”
ujar Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto kepada Humas Kabupaten
Tangerang yang dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (13/6/2020).
AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto mengatakn pengecekan atau
peninjauan ke PT Dainka Jalan Raya Karet V, Kawasan
Industri Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,
dihadiri langsung oleh Camat Sepatan dan anggota Polsek Sepatan, Kamis, 11 Juni
2020, pukul 10.00 WIB.
AKP I Gusti mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dengan
adanya pandemi Covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan
sebanyak 147 orang dan tetap memberikan dengan gaji 80 persen dari gaji yang diterima.
Namun demikian untuk menjaga perawatan mesin, kata AKP I
Gusti, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37
karyawan dengan catatan mau membuat pernyataan tidak ke luar area pabrik atau
berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.
Fasilitas yang disediakan yaitu: penggajian untuk satu hari
(1 hari) selama 8 Jam dengan hitungan gaji 12 jam; difasilitasi tempat tinggal
berupa mes layak huni; kebutuhan makan
selama 1 x 24 jam ditanggung oleh perusahaan; bisa dikunjungi keluarga pada Minggu
dengan mengutamakan protokol kesehatan Covid 19; dan karyawan dibebaskan pada
saat sore hari untuk melakukan aktivitas olahraga dan kesenian.
Hal itu dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular
virus Covid-19 dari luar area Pabrik. “Karyawan yang berminat untuk bekerja
membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan
satndar protokol kesehatan,” ucap AKP I Gusti.
Bahkan, pihak Polsek Sepatan melakukan kroscek atas
keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 karyawan yang dipilih secara
acak, dari 7 karyawan tersebut memberikan keterangan tidak merasa disekap oleh
perusahaan; karyawan bisa beraktivitas olahraga, bertemu keluarga pada saat
hari minggu dan bisa berkomunikasi menggunakan handphone dan karyawan merasa
cukup senang dengan gajih yang cukup besar.
“Dengan adanya pemberitaan online ini pihak karyawan tidak
menerima karena merasa tidak adanya penyekapan dan hak haknya pun dipenuhi oleh
perusahaan,” ucap AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto asal Kabupaten Karang Asam
Bali ini.
Camat Sepatan Kabupaten Tangerang Dadang Sudrajat mengatakan
benar dirinya dan Kapolsek Sepatan melakukan kunjungan ke PT DAINKA untuk
mengecek langsung dan bredialog dengan pihak perusahaan.
Dadang yang aktif di organisasi pramuka Kabupaten Tangerang
menjelaskan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Tingkat Kecamatan (Forkopimcam)
melakukan pegecekan langsung ke perusahaan yang dimaksud. Hal ini
untuk memastikan jika kententraman dan ketertiban wilayah Sepatan itu
kondusif. Jangan sampai pada saat pendemi Covid-19 ada pemberitaan seperti itu
yang akan menganggu keamanan di wilayah Sepatan.
“Perusahaan tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan
Sepatan. Hal itu perlu di luruskan terlebih menyangkut informasi ketentraman
dan ketertiban. Hal ini agar tidak menjadi keresahan bagi warga dalam menjaga
kondusifitasi.wilayah dari informasi yang berkembang,” ujar Dadang melalui
telepon seluler nya.
Karena itu, Forkopimcam merespon pemberitaan itu dengan
mengunjungi langsung ke lokasi pabrik. “Alhamdulillah tidak seperti yang
diberitakan. Apalagi dari Polres Metro Kota tangerang juga turun,” ujar Dadang.
(*/pur)
0 Comments