Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Tetapkan 22 RW Masuk Zona Merah Covid-19

Ilutrasi 22 RW yang masuk zona merah.
(Foto: Istimewa) 



NET - Pemerintah Kota Tangerang mulai pada 15 Juni 2020 menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) Rukun Warga (RW) di 22 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid- 19.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Asda) Kota Tangerang Ivan Yudhianto saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria, Kecamatan Tangerang, Senin (15/6/2020).

"Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah namun ada 3 (tiga) RW yang bergeser dari Zona Merah dan 1 (satu) RW yang masuk menjadi zona merah," terangnya.

Ivan menjelaskan bagi warga yang akan ke luar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat.

"Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat ijin ke luar masuk dari Ketua RW," tuturnya.

Wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan akan memasuki perpanjangan PSBB tahap IV, dan Pemerintah Kota Tangerang telah memutuskan menerapkan PSBL di 22 RW yang masuk zona merah. Hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi. Dan 22 RW yang menjadi lokasi PSBL antara lain:

1. Kec Batuceper: Kelurahan Batuceper RW 4. 2. Kecamatan Benda: Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4, Kelurahan Jurumudi Baru RW 8, Kelurahan Pajang RW 4. 3. Kecamatan Cibodas: Kelurahan Cibodas RW 3, Kelurahan Cibodas Baru RW 12. 4. Kecamatan Ciledug: Kelurahan Paninggilan RW 13, Kelurahan Sudimara Jaya RW 2. 5. Kecamatan Karangtengah: Kelurahan Karang Mulya RW 5.

Selanjutnya, 6. Kecamatan Karawaci: Kelurahan Koang Jaya RW 1. 7. Kecamatan Larangan: Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6. 8. Kecamatan Neglasari: Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9. 9. Kecamtan Periuk: Kelurahan Gebang Raya RW 20, Kelurahan Gembor RW 8, Kelurahan Sangiang Jaya RW 7. 10. Kecamatan Pinang: Kelurahan Neroktog RW 4. 11. Kecamatan Tangerang: Kelurahan Buaran Indah RW 5, Kelurahan Cikokol RW 3, dan Kelurahan Kelapa Indah RW 7. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments