![]() |
Ilutrasi 22 RW yang masuk zona merah. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota Tangerang mulai pada 15 Juni 2020 menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) Rukun Warga (RW) di 22 RW yang masuk
zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid- 19.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tata Pemerintahan
Sekretariat Daerah (Asda) Kota Tangerang Ivan Yudhianto saat ditemui di kawasan
Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria, Kecamatan Tangerang, Senin
(15/6/2020).
"Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan
menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah namun ada 3 (tiga)
RW yang bergeser dari Zona Merah dan 1 (satu) RW yang masuk menjadi zona
merah," terangnya.
Ivan menjelaskan bagi warga yang akan ke luar masuk ke
wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW
setempat.
"Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan
PSBL harus membawa surat ijin ke luar masuk dari Ketua RW," tuturnya.
Wilayah Kota Tangerang selama 14 hari ke depan akan memasuki
perpanjangan PSBB tahap IV, dan Pemerintah Kota Tangerang telah memutuskan
menerapkan PSBL di 22 RW yang masuk zona merah. Hal ini dilakukan untuk
memfokuskan penanganan pencegahan Covid 19 di daerah yang berisiko tinggi. Dan
22 RW yang menjadi lokasi PSBL antara lain:
1. Kec Batuceper: Kelurahan Batuceper RW 4. 2. Kecamatan
Benda: Kelurahan Jurumudi RW 3 dan RW 4, Kelurahan Jurumudi Baru RW 8, Kelurahan
Pajang RW 4. 3. Kecamatan Cibodas: Kelurahan Cibodas RW 3, Kelurahan Cibodas
Baru RW 12. 4. Kecamatan Ciledug: Kelurahan Paninggilan RW 13, Kelurahan
Sudimara Jaya RW 2. 5. Kecamatan Karangtengah: Kelurahan Karang Mulya RW 5.
Selanjutnya, 6. Kecamatan Karawaci: Kelurahan Koang Jaya RW
1. 7. Kecamatan Larangan: Kelurahan Kreo Selatan RW 2 dan RW 6. 8. Kecamatan
Neglasari: Kelurahan Karangsari RW 3 dan RW 9. 9. Kecamtan Periuk: Kelurahan
Gebang Raya RW 20, Kelurahan Gembor RW 8, Kelurahan Sangiang Jaya RW 7. 10. Kecamatan
Pinang: Kelurahan Neroktog RW 4. 11. Kecamatan Tangerang: Kelurahan Buaran
Indah RW 5, Kelurahan Cikokol RW 3, dan Kelurahan Kelapa Indah RW 7. (*/pur)
0 Comments