![]() |
Barang bukti yang dimusnahkan dipimpin oleh Kepala Kejari Kota Tangerang I D G Wirajana dan diikuti pemangku kepentingan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang musnahkan
barang bukti hasil sitaan kejahatan dalam perkara pidana di halaman parkir kantor
Kejaksaan, di Jalan TMP Taruna, Kamis (18/6/2020). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 20 pucuk senjata api dan ribuan narko
tika.
Kepala Kejari Kota Tangerang I DG Wirajana, SH MH mengatakan
barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil putusan sidang Pengadilan Negeri
Tangerang dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti berjenjang itu, kata Wirajana, dilaksanakan
setiap dua bulan sekali. Untuk kali ini sudah tiga bulan. “Tadi kata Pak Kasi
Barang Bukti oleh karena ada kendala administrasi dan adanya wabah Covid 19.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan dengan tetap segera dimusnahkan barang
bukti tersebut,” ujar Kepala Kejari.
Sedangkan barang bukti hasil sidang tipiring, kata Wirajana,
disimpan oleh Satpol PP karena barangnya banyak dan di sana gudangnya lebih
besar. “Barang bukti sebisa mungkin harus dikuasai kejaksaan,” ujar Kepala Kejari.
Kejaksaan sebagai eksekutor, imbuh Wirajana, tetap yang akan
memusnahkan barang bukti termasuk minuman beralkohol. Kalau dalam pelaksanaanya,
bisa nanti diatur dengan pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berbagai hasil sitaan polisi
dan putusan pengadilan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,665,9235 gram,
ganja 3,004,037 gram, Ketamineda caffeine 133,8319 gram. Psitropika jenis Happy
Five H-5 305 butir, ekstasi mengandung MDMA 50,341 butir, heroin 3,541 gram,
tembakau gorila 0,243 gram, dan tramadol 412 butir.
Ikut dimusnahkan 20 pucuk senjata api berupa pistol dan 2 laras
panjang semua rakitan, handphone 625 buah berbagai merk. “Kami giling langsung
hingga hancur dan tidak bisa lagi dimanfaatkan karena semua komponennya ikut
hancur,” tutur Wirajana.
Sedangkan 64 senjata tajam berbagai jenis dari pisau golok
samurai semua barang bukti pendukung, tas obeng, bong alat hisap, timbangan
elektrik, dibakar bersama ganja, kata Wirajana.
“Sedangkan narkotika jenis sabu sabu dan heroin, kami jus
langsung larut dalam air dicampur garam. Jadi sudah berkurang metafitamine dan
kami buang ke dalam septitank,” ungkap Wirajana.
Kasi Pidum Aka Kurniawan menjelaskan dimusnahkan barang
bukti biar tidak ada penumpukan di administrasi.
“Saya berterima kasih sama jaksa yang cepat menyelesaikan
perkara dan barang bukti apapun itu langsung diserahkan kepada Kasi Barang Bukti.
Putusan perkaranya dari pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum (ingkrah )
kami langsung musnahkan,” ujar Aka Kurniawan.
Kasi Barang Bukti Haerdin, SH di sela sela mengatur
pemusnahan mengatakan hari ini dimusnahkan barang bukti berbagai perkara hasil
sidang yang sudah selesai.
“Saya berharap dan berterima kasih sama jaksa penuntut umum
atas kerjasamanya secepatnya menyerahkan barang bukti. Secepatnya bisa kami
masukan administrasi untuk dimusnahkan,” tutur Haerdin.
Sekecil apapun barang bukti harus kita amankan. “Kaerena itu
barang hasil kejahatan. Kalau tidak dimusnahkan bisa bisa disalah gunakan lagi
sama orang lain,” ujar Haerdin. (tno)
0 Comments