Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ke Luar-Masuk Wilayah PSBL-RW, Harus Izin Ketua RW

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin.
(Foto: Istimewa)




NET – Guna memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga ke tingkat Rukun Warga (RW), Kota Tangerang akan menerapkan konsep Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW).

Guna memastikan konsep tersesbut dapat berjalan dengan baik, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin meninjau langsung kesiapan di salah satu kelurahan yaitu Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.

"Masih dengan PSBB tahap keempat namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW," ujar Wakil Walikota yang memberikan sosialisasi PSBL-RW di Kantor Kelurahan Buaran Indah, Senin (15/6/2020).

Oleh karenanya melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan. Dan meminta Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW, memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus Tugas ditingkat RW juga melakukan pengawasan. Jadi yang ke luar atau masuk minta izin dan terus di monitor," jelas Ivan.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudianto menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang ke luar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke Gugus Tugas Covid-19 Tingkat RW.

"Bagi mereka yang ingin ke luar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," ujar Ivan menjabarkan.

“Setelah ditunjukkan Gugus Tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah," sambung Ivan.

Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.(*/pur)


Post a Comment

0 Comments