Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW: Rangkap Jabatan Jenderal Polisi Langgar UU Dan Gelisahkan ASN

Menkumham Yasonna Laoly melantik pimpinan
 tinggi pratama Kemenkumham termasuk dua
jenderal polisi aktif  bulan lalu di Jakarta.
(Foto: Istimewa)



NET - Fenomena rangkap jabatan oleh TNI-Polri aktif di posisi sipil makin menggelisahkan aparatur sipil Negara (ASN). Selain menjadi komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di kementerian.

Ind Police Watch (IPW) mendesak ketiganya segera pensiun dini. Jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris. “IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU (Undang Undang-red),” ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam Siran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (23/6/2020).

IPW mengingatkan soal rangkap jabatan ini telah diatur di UU TNI Nomor 34/2004. Misalnya, dalam pasal  47 ayat (1) menyebutkan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan. Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).

IPW berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU. Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif. Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

IPW menilai Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menabrak UU ini. Sebab, keduanya mengangkat perwira Polri aktif menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN.

“Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi. Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi. Sementara Komjen Antam Novambar yang diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Seretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) Sekjen KPP masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi. Langkah kedua menteri itu tentu akan membuat ASN prustrasi. Seolah alumni Akpol adalah warga negara kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba,” ungkap Neta yang mantan wartawan itu.

Sebab, kata Neta, pada era Orba cukup banyak pejabat militer yang menduduki posisi jabatan sipil maupun rangkap jabatan. Era ini yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI. Saat Orba tumbang rakyat mempermasalah soal dwifungsi dan rangkap jabatan militer ini. Sehingga pada awal reformasi dwifungsi dan rangkap jabatan ini dihilangkan.

“Namun pada era Presiden Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul lagi dengan gaya baru. Jokowi memberi peran yang cukup besar pada kalangan kepolisian, sehingga muncul istilah dwifungsi Polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yang dipegang jenderal polisi,” tutur Neta.

Jika Soeharto memanjakan militer, kata Neta, maka Jokowi sangat memanjakan jenderal polisi. Sepertinya strategi dwifungsi ini adalah strategi balas jasa. Jika Soeharto balas jasa ke kalangan militer, Jokowi melakukan balas jasa ke kalangan Polri.

“Jokowi boleh saja menerapkan politik balas jasa seperti Soeharto, tapi tetap harus patuh dengan UU. Untuk itu, jenderal polisi yang menjadi menteri ataupun komisaris BUMN harus mundur dari Polri, seperti yang diamanatkan UU dan mereka jangan mau seenaknya saja di negeri demokrasi ini,” tukas Neta.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyinggung dua jabatan  tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diduduki oleh dua jenderal polisi aktif. Jabatan mereka disinggung dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI di Jakarta, pada Senin (22/6/2020).

Saat rapat, Menkumham Yasonna Laoly dan Komisi III DPR RI sempat membahas soal struktural di Internal Kemenkumham. Adanya dua orang perwira polisi aktif di lingkungan Kemenkumham pun menuai pertanyaan anggota dewan.

Dua perwira dimaksud yakni Eks Kapolda Riau Komisaris Jenderal Polisi Andhap Budi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Inspektur Jenderal Polisi Reinhard Silitonga yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Mereka dilantik bulan lalu.  (*/pur)

Post a Comment

0 Comments