![]() |
Menkumham Yasonna Laoly melantik pimpinan tinggi pratama Kemenkumham termasuk dua jenderal polisi aktif bulan lalu di Jakarta. (Foto: Istimewa) |
NET - Fenomena rangkap jabatan oleh TNI-Polri aktif di
posisi sipil makin menggelisahkan aparatur sipil Negara (ASN). Selain menjadi
komisaris, setidaknya ada tiga jenderal polisi aktif duduk di kementerian.
Ind Police Watch (IPW) mendesak ketiganya segera pensiun
dini. Jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun
komisaris. “IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang
kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU (Undang
Undang-red),” ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam Siran Pers IPW yang
diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (23/6/2020).
IPW mengingatkan soal rangkap jabatan ini telah diatur di UU
TNI Nomor 34/2004. Misalnya, dalam pasal
47 ayat (1) menyebutkan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.
Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11
tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT)
aparatur sipil negara (ASN).
IPW berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU. Undang-undang
Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh
merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian, apalagi jika anggota polisi
itu masih jenderal aktif. Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
IPW menilai Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan
Perikanan sudah menabrak UU ini. Sebab, keduanya mengangkat perwira Polri aktif
menjadi pejabat di kementeriannya. Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari
institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN.
“Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat
menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima
tahun lagi. Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal
Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam
tahun lagi. Sementara Komjen Antam Novambar yang diangkat sebagai Pelaksana tugas
(Plt) Seretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) Sekjen KPP
masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi. Langkah kedua menteri itu tentu akan
membuat ASN prustrasi. Seolah alumni Akpol adalah warga negara kelas satu.
Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba,”
ungkap Neta yang mantan wartawan itu.
Sebab, kata Neta, pada era Orba cukup banyak pejabat militer
yang menduduki posisi jabatan sipil maupun rangkap jabatan. Era ini yang
dikenal sebagai dwifungsi ABRI. Saat Orba tumbang rakyat mempermasalah soal
dwifungsi dan rangkap jabatan militer ini. Sehingga pada awal reformasi
dwifungsi dan rangkap jabatan ini dihilangkan.
“Namun pada era Presiden Jokowi, rangkap jabatan dan
dwifungsi ini muncul lagi dengan gaya baru. Jokowi memberi peran yang cukup
besar pada kalangan kepolisian, sehingga muncul istilah dwifungsi Polri. Selain
menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yang dipegang jenderal
polisi,” tutur Neta.
Jika Soeharto memanjakan militer, kata Neta, maka Jokowi
sangat memanjakan jenderal polisi. Sepertinya strategi dwifungsi ini adalah
strategi balas jasa. Jika Soeharto balas jasa ke kalangan militer, Jokowi
melakukan balas jasa ke kalangan Polri.
“Jokowi boleh saja menerapkan politik balas jasa seperti
Soeharto, tapi tetap harus patuh dengan UU. Untuk itu, jenderal polisi yang
menjadi menteri ataupun komisaris BUMN harus mundur dari Polri, seperti yang
diamanatkan UU dan mereka jangan mau seenaknya saja di negeri demokrasi ini,”
tukas Neta.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyinggung dua jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan
HAM yang diduduki oleh dua jenderal polisi aktif. Jabatan mereka disinggung
dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI di Jakarta, pada Senin (22/6/2020).
Saat rapat, Menkumham Yasonna Laoly dan Komisi III DPR RI
sempat membahas soal struktural di Internal Kemenkumham. Adanya dua orang
perwira polisi aktif di lingkungan Kemenkumham pun menuai pertanyaan anggota
dewan.
Dua perwira dimaksud yakni Eks Kapolda Riau Komisaris
Jenderal Polisi Andhap Budi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham dan
Inspektur Jenderal Polisi Reinhard Silitonga yang kini menjabat sebagai
Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Mereka dilantik bulan lalu. (*/pur)
0 Comments