Asep Abdullah Busro. (Foto: Istimewa) |
NET - Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa (Untirta) Asep Abdullah Busro menilai langkah interpelasi 15 anggota
DPRD Banten terhadap Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) terkait pemindahan
kas daerah tidak urgent dan tidak relevan lagi untuk dilakukan. Lantaran yang
akan ditanyakan oleh DPRD, justru hal yang sebenarnya sudah dijawab secara
gamblang oleh Gubernur WH.
"Bahkan langkah interpelasi itu menjadi hal yang
mubazir. Substansi interpelasi adalah bertanya atau meminta penjelasan. Faktanya
hal tersebut sudah dilakukan oleh institusi DPRD Banten pada 27 April 2020 bersama
Gubernur Banten beserta Wagub, Sekda dan Kepala BPKAD Pemprov Banten. Hal ini
dilakukan atas panggilan dari DPRD Banten Gubernur telah datang ke DPRD Banten
memberikan penjelasan secara komprehensif terkait langkah pemindahan RKUD (Rekening
Kas Umum Daerah-red) Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB," ungkap Asep
melalui press release di Kota Serang, Selasa (9/6/2020).
Asep menjelaskan dalam perspektif hukum Administrasi Negara
dan Tata Usaha Negara (TUN), kebijakan pemindahan RKUD oleh Gubernur Banten
menurutnya telah memenuhi asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Begitu pun dalam perspektif hukum perdata, kata Asep,
kebijakan Gubernur Banten juga telah sesuai dengan Peraturan Hukum yaitu Pasal
1 angka (32) dan (33) PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang
menyebutkan secara tegas bahwa Pemindahan RKUD merupakan kewenangan kepala
daerah.
"Terdapat pula kewajiban Gubernur selaku kepala daerah
harus menempatkan RKUD di Bank yang sehat. Atas dasar norma hukum tersebut maka
Gubernur Banten dan Pemprov Banten tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) dan pelanggaran hukum," terangnya.
"Justru kebijakan pemindahan RKUD oleh Gubernur Banten merupakan bentuk
ketaatan Gubernur Banten dalam melaksanakan peraturan hukum perundang-undangan
termasuk dalam konteks hukum pidana pun kebijakan Gubernur tersebut tidak dapat
dipidana sebagaimana penerapan asas hukum tiada hukuman pidana tanpa
kesalahan," imbuh Asep.
Dengan itu, Asep mengimbau agar Pemprov, DPRD beserta
seluruh element masyarakat Banten bersatu, islah dan melakukan rekonsiliasi,
serta fokus melakukan langkah pemulihan ekonomi yang tengah lesu akibat
merebaknya wabah virus Corona.
Langkah saling menyudutkan dan menyalahkan satu sama lain,
kata Asep, adalah langkah kontra produktif yang akan berdampak pada tidak hanya
merugikan para pihak. Namun berpotensi menghambat program pembangunan Provinsi
Banten, sehingga akan berdampak merugikan masyarakat Banten.
"Oleh karenanya di tengah pandemi Covid-19 dan dalam
suasana Idul Fitri ini, saya mengimbau
dan menyerukan kepada semua pihak baik Pemprov Banten, DPRD Banten beserta
seluruh element masyarakat Banten agar bersatu melakukan islah dan langkah
rekonsiliasi, menghentikan kegaduhan
politik dan perdebatan Pemindahan RKUD, serta menyerahkan hal tersebut kepada
proses hukum perdata yang saat ini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan
Negeri Serang. Apa pun hasil keputusannya, mari kita hormati bersama karena
Indonesia adalah negara hukum." tukasnya. (*/pur)
0 Comments