Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Interpelasi DPRD, Dinilai IKA Untirta Mubadzir

Asep Abdullah Busro.
(Foto: Istimewa)



NET - Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Asep Abdullah Busro menilai langkah interpelasi 15 anggota DPRD Banten terhadap Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) terkait pemindahan kas daerah tidak urgent dan tidak relevan lagi untuk dilakukan. Lantaran yang akan ditanyakan oleh DPRD, justru hal yang sebenarnya sudah dijawab secara gamblang oleh Gubernur WH.

"Bahkan langkah interpelasi itu menjadi hal yang mubazir. Substansi interpelasi adalah bertanya atau meminta penjelasan. Faktanya hal tersebut sudah dilakukan oleh institusi DPRD Banten pada 27 April 2020 bersama Gubernur Banten beserta Wagub, Sekda dan Kepala BPKAD Pemprov Banten. Hal ini dilakukan atas panggilan dari DPRD Banten Gubernur telah datang ke DPRD Banten memberikan penjelasan secara komprehensif terkait langkah pemindahan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah-red) Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB," ungkap Asep melalui press release di Kota Serang, Selasa (9/6/2020).

Asep menjelaskan dalam perspektif hukum Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara (TUN), kebijakan pemindahan RKUD oleh Gubernur Banten menurutnya telah memenuhi asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Begitu pun dalam perspektif hukum perdata, kata Asep, kebijakan Gubernur Banten juga telah sesuai dengan Peraturan Hukum yaitu Pasal 1 angka (32) dan (33) PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan secara tegas bahwa Pemindahan RKUD merupakan kewenangan kepala daerah.

"Terdapat pula kewajiban Gubernur selaku kepala daerah harus menempatkan RKUD di Bank yang sehat. Atas dasar norma hukum tersebut maka Gubernur Banten dan Pemprov Banten tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran hukum," terangnya.

"Justru kebijakan pemindahan RKUD  oleh Gubernur Banten merupakan bentuk ketaatan Gubernur Banten dalam melaksanakan peraturan hukum perundang-undangan termasuk dalam konteks hukum pidana pun kebijakan Gubernur tersebut tidak dapat dipidana sebagaimana penerapan asas hukum tiada hukuman pidana tanpa kesalahan," imbuh Asep.

Dengan itu, Asep mengimbau agar Pemprov, DPRD beserta seluruh element masyarakat Banten bersatu, islah dan melakukan rekonsiliasi, serta fokus melakukan langkah pemulihan ekonomi yang tengah lesu akibat merebaknya wabah virus Corona.

Langkah saling menyudutkan dan menyalahkan satu sama lain, kata Asep, adalah langkah kontra produktif yang akan berdampak pada tidak hanya merugikan para pihak. Namun berpotensi menghambat program pembangunan Provinsi Banten, sehingga akan berdampak merugikan masyarakat Banten.

"Oleh karenanya di tengah pandemi Covid-19 dan dalam suasana Idul Fitri ini, saya  mengimbau dan menyerukan kepada semua pihak baik Pemprov Banten, DPRD Banten beserta seluruh element masyarakat Banten agar bersatu melakukan islah dan langkah rekonsiliasi,  menghentikan kegaduhan politik dan perdebatan Pemindahan RKUD, serta menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum perdata yang saat ini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Serang. Apa pun hasil keputusannya, mari kita hormati bersama karena Indonesia adalah negara hukum." tukasnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments