![]() |
Warga Perumahan Mutiara Garuda seusai berdiskusi dengan Direktur LBH UMT. (Foto: Istimewa) |
NET – Empat warga Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu
Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, siap melayani gugatan pengembang
PT Indoglobal Adyapratama senilai Rp 3,5 miliar akibat menutup jalan lingkungan untuk
melaksanakan karantina mandiri.
“Insya Allah, kita besok (Senin, 29/6/2020) hadir di pengadilan
untuk memenuhi panggilan hakim atas gugatan pengembang,” ujar Djamaludin kepada
wartawan, Minggu (28/6/2020).
Djamaladin adalah Ketua Forum Warga Perumahan Mutiara Garuda
yang digugat pengembang karena menutup jalan lingkungan berkaitan dengan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Djamaludin digugat bersama tiga Ketua RW
yakni Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani.
Djamaludin menyebutkan setelah mendapat pencerahan dari Direktur
Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT), warga
semakin percaya diri. “Pada Sabtu (27/6/2020) malam, kami mengadakan diskusi
terbuka tentang gugatan yang dilayangkan pengembang dan berbagai persoalan yang
ada di Perumahan Mutiara Garuda. Alhamdulillah, kami lebih percaya diri
sekarang,” ucap Djamaludin.
Sementara itu, Direktur LBH UMT Gufroni, SH MH mengatakan
pencerahan kepada warga tentang hukum perlu dilakukan agar masyarakat sadar
tentang hukum. Berkaitan dengan gugatan pengembang PT Indoglobal Adyapratama
senilai Rp 3,5 miliar, LBH UMT siap mendampingi.
“Kita siap mendampingi warga Perumahan Mutiara Garuda dan ini
termasuk kasus aneh. Biasanya, pengembang melindungi warga perumahan yang
dibangunnya dari pihak lain,” ucap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum (FH)
UMT.
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang. “Sebagai pendamping warga, kita akan hadir
beberapa penasihat hukum LBH UMT guna membela warga,” ujar Gufroni. (ril)
0 Comments