Indra Jaya dan Alimitro beserta tim hukum LKBH-MK di Mabes Polri. (Foto: Istimewa) |
NET - Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang bersama
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Minang Kabau (LKBH-MK) merasa terusik lalu
melaporkan Ade Armando ke Mabes Polri di Jakarta. IKM Kota Tangerang membuat
laporan ke Polisi atas dugaan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan),
ujaran kebencian, dan berita bohong.
“Hal ini dapat menimbulkan keonaran serta keresahan di
tengah-tengah masyarakat Minangkabau baik yang di Sumatera Barat maupun yang di
perantauan,” ujar Ketua IKM Kota Tangerang Indra Jaya kepada wartawan di
Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Indra Jaya mengatakan komentar Ade Armando itu ditayangkan
di media sosial (Medsos) di akun Facebook dan YouTube yang menilai Sumatera
Barat jadi provinsi terbelakang dan dulu kayaknya banyak orang pintar dari
Sumbar, kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun. Sungguh ini sangat
merendahkan dan menciderai masyarakat Minangkabau yang mempunyai adat istiadat
yaitu Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah dalam arti adat
Minangkabau tersebut berdasarkan agama Islam dan Alquran.
"Orang Minangkabau menjunjung tinggi adat istiadat dan
budaya. Kami IKM Kota Tangerang merasa ucapan (dalam bentuk tulisan-red) saudara
Ade Armando tersebut sudah sangat merendahkan masyarakat Minangkabau. Apalagi
dibilang terbelakang dan sekarang lebih kadrun dari kadrun, ini penghinaan
rasis," ujar Indra seuai melaporkan hal tersebut di Mabes Polri, Jakarta,
Selasa (16/6/2020).
Menurut Indra, bahwa Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA)
ditonjolkan Ade Armando, seolah-olah orang Minangkabau terbelakang dan kadrun.
"Padahal Ade Armando orang berpendidikan tinggi,
seorang dosen yang ahli dibidang komunikasi yang mengajar di Universitas
Indonesia. Dia itu pengajar alias seorang guru, harusnya jadi panutan dan
memiliki bahasa yang santun serta bijak dalam berkata-kata. Tapi malah komentar
yang dikeluarkannya sangatlah tidak mencerminkan profesi yang dijalankannya,
tidak mengedukasi masyarakat," tutur Indra.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kosultasi dan Bantuan Hukum –
Minang Kabau (LKBH-MK) Alimitro SH MH menuturkan bahwa Suku Budaya Minangkabau
merupakan salah satu dari 19 Lingkungan Hukum Adat di Indonesia yang dilindungi
dan dihormati oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945 tertuang pada pada 18b
ayat (2) dan pasal 32 ayat (1).
"UUD 45 mengakui dan menghormati hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya. Ade Armando itu dosen UI, dengan seenaknya menyebut
orang Minang kabau terbelakang dan kadrun," ujar Alimitro.
Alimitro menjelaskan istilah kadrun atau kadal gurun itu ada
pada era PKI (Partai Komunis Indonesia) untuk memperolok umat muslim. Ade
Armando dengan sengaja mengatai terbelakang dan kadrun untuk melecehkan
masyarakat Minangkabau.
"Ini pelecehan suku adat Minangkabau, makanya masalah
ini wajib kita bawa ke ranah hukum dan diproses sesuai dengan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Alimitro.
(*/pur)
0 Comments