Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ade Armando Dilaporkan IKM Kota Tangerang Ke Mabes Polri

Indra Jaya dan Alimitro beserta tim
hukum LKBH-MK di Mabes Polri.
(Foto: Istimewa)



NET - Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang bersama Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Minang Kabau (LKBH-MK) merasa terusik lalu melaporkan Ade Armando ke Mabes Polri di Jakarta. IKM Kota Tangerang membuat laporan ke Polisi atas dugaan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), ujaran kebencian, dan berita bohong.

“Hal ini dapat menimbulkan keonaran serta keresahan di tengah-tengah masyarakat Minangkabau baik yang di Sumatera Barat maupun yang di perantauan,” ujar Ketua IKM Kota Tangerang Indra Jaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Indra Jaya mengatakan komentar Ade Armando itu ditayangkan di media sosial (Medsos) di akun Facebook dan YouTube yang menilai Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang dan dulu kayaknya banyak orang pintar dari Sumbar, kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun. Sungguh ini sangat merendahkan dan menciderai masyarakat Minangkabau yang mempunyai adat istiadat yaitu Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah dalam arti adat Minangkabau tersebut berdasarkan agama Islam dan Alquran.

"Orang Minangkabau menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya. Kami IKM Kota Tangerang merasa ucapan (dalam bentuk tulisan-red) saudara Ade Armando tersebut sudah sangat merendahkan masyarakat Minangkabau. Apalagi dibilang terbelakang dan sekarang lebih kadrun dari kadrun, ini penghinaan rasis," ujar Indra seuai melaporkan hal tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Menurut Indra, bahwa Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) ditonjolkan Ade Armando, seolah-olah orang Minangkabau terbelakang dan kadrun.

"Padahal Ade Armando orang berpendidikan tinggi, seorang dosen yang ahli dibidang komunikasi yang mengajar di Universitas Indonesia. Dia itu pengajar alias seorang guru, harusnya jadi panutan dan memiliki bahasa yang santun serta bijak dalam berkata-kata. Tapi malah komentar yang dikeluarkannya sangatlah tidak mencerminkan profesi yang dijalankannya, tidak mengedukasi masyarakat," tutur Indra.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kosultasi dan Bantuan Hukum – Minang Kabau (LKBH-MK) Alimitro SH MH menuturkan bahwa Suku Budaya Minangkabau merupakan salah satu dari 19 Lingkungan Hukum Adat di Indonesia yang dilindungi dan dihormati oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945 tertuang pada pada 18b ayat (2) dan pasal 32 ayat (1).

"UUD 45 mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ade Armando itu dosen UI, dengan seenaknya menyebut orang Minang kabau terbelakang dan kadrun," ujar Alimitro.
Alimitro menjelaskan istilah kadrun atau kadal gurun itu ada pada era PKI (Partai Komunis Indonesia) untuk memperolok umat muslim. Ade Armando dengan sengaja mengatai terbelakang dan kadrun untuk melecehkan masyarakat Minangkabau.

"Ini pelecehan suku adat Minangkabau, makanya masalah ini wajib kita bawa ke ranah hukum dan diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Alimitro. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments