Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

17 Orang Terdakwa Bom Ikan Minta Dibebaskan Dari Hukuman

Hakim Sucipto memimpin sidang hingga
larut malam dan berlangsung lancar.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Tujuh belas orang terdakwa bom ikan yang dituntut jaksa masing-masing selama 2 tahun penjara minta kepada majelis hakim dibebaskan dari hukuman karena tuduhan jaksa tidak terbukti dan tidak berdasar. Pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (26/6/2020) dari pagi hingga larut malam.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembealaan oleh penasihat hukum dan terdakwa masing-masing itu majelis hakim diketuai oleh Sucipto, SH dan berlangsung lancar meski hingga tengah malam. Sidang dilakukan dengan teleconference yakni para terdakwa tetap berada di lembaga pemasyarakatan sedangkan majelis hakim, panitera pengganti, jaksa, penasihat hukum berada di pengadilan.

Pembacaan pembelaan dilakukan secara bergantian untuk tiga perkara yakni nomor 252, 253, dan 254.  Pembacaan pertama dimulai dengan penasihat hukum Drs. Sony Santoso, S.H. M.H.

Berikutnya pembelaan terhadap terdakwa Yudi Firdian alias Ustadz Yudi, Okto Siswantoro alias Toto, Ir. Mulyono Santoso, Januar Akbar, M. Damar, Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Muhamad Nur Suryo Wardono alias Iwar alias Dono, Ir. Achma Riawan Bhirawanto alias Riawan Soetrisno alias Tommy Siregar, Yudi Shesan, DR. Insanial Burhamzah, SE tergabung dalam nomor perkara 253.

Sedangkan pembelaan terhadap terdakwa perkara nomor 254 yakni: Dr Ir Abdul Basith, MSc, Sugiono alias La Ode, La Ode Nadi, La Ode  Samiun, La Ode Aluani alias Wan, dan Jaflan Raali dilakukan pada malam hari oleh penasihat hukum dan terdakwa.

“Kami penasihat hukum terdakwa Abdul Basith, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Membebaskan terdakwa Abdul Basith dari tahanan karena semua tuduhan jaksa tidak terbukti,” ujar Gufroni, SH MH salah seorang penasihat hukum Abdul Basith.

Tim penasihat hukum Abdul Basith terdiri atas Jamil Burhanuddin, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, SH, dan Hafizullah, SH dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta. Pembelaan dibacakan secara bergantian dengan memperhatikan dasar hukum tuntutan jaksa.

Gufroni mengatakan terdakwa Abdul Basith tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama dan pasal 169 ayat (1) KUHP sesuai dakwan kedua. Oleh karena itu, terdakwa Abdul Basith layak dibebaskan dari hukuman.

“Kami berharap bila terdakwa Abdul Basith dibebaskan dari tahan dapat memulihkan hak dan nama baik terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ucap Gufroni.

Sedangkan terdakwa Abdul Basith membacakan pembelaan pribadi secara tertulis sebanyak tiga lembar dari lembaga pemasyarakatan.

“Saya dituduh membanntu tamu di rumah saya dalam pembuatan bom ikan, tetapi tidak terbukti di persidangan. Rumah saya digledah tapi saya sebagai pemiliknya tidak diminta tanda tangan surat penggeledahan. Bahkan diancam dan disekap di dalam mobil polisi supaya tidak menyaksikan penggeledahan yang sangat brutal,” tutur Abdul Basith.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penutut Umum (JPU) Masdalianto, SH menuntut 17 orang terdakwa bom ikan masing-masing selama 2 tahun penjara dengan potong masa tahanan.

Hakim Sucipto setelah mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum dan para terdakwa, menunda sidang selama satu jam untuk memberikan kesempatan kepada jaksa replik (menjawab).

Setelah sidang dibuka lagi, Jaksa Masdalianto menyatakan terhadap 17 orang terdakwa tetap melakukkan penuntutan selama 2 tahun penjara.

Mendengar jawaban jaksa, Hakim Sucipto menunda sidang sampai Selasa (30/6/2020) untuk mendengarkan tanggapan (duplik) para penasihat hukum. (tno)

Post a Comment

0 Comments