Hakim Sucipto memimpin sidang hingga larut malam dan berlangsung lancar. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Tujuh belas orang terdakwa bom ikan yang dituntut
jaksa masing-masing selama 2 tahun penjara minta kepada majelis hakim
dibebaskan dari hukuman karena tuduhan jaksa tidak terbukti dan tidak berdasar.
Pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum ini berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (26/6/2020) dari
pagi hingga larut malam.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembealaan oleh
penasihat hukum dan terdakwa masing-masing itu majelis hakim diketuai oleh
Sucipto, SH dan berlangsung lancar meski hingga tengah malam. Sidang dilakukan
dengan teleconference yakni para terdakwa tetap berada di lembaga
pemasyarakatan sedangkan majelis hakim, panitera pengganti, jaksa, penasihat
hukum berada di pengadilan.
Pembacaan pembelaan dilakukan secara bergantian untuk tiga
perkara yakni nomor 252, 253, dan 254. Pembacaan
pertama dimulai dengan penasihat hukum Drs. Sony Santoso, S.H. M.H.
Berikutnya pembelaan terhadap terdakwa Yudi Firdian alias
Ustadz Yudi, Okto Siswantoro alias Toto, Ir. Mulyono Santoso, Januar Akbar, M.
Damar, Muhidin Jalih alias Jalih Pitung, Muhamad Nur Suryo Wardono alias Iwar
alias Dono, Ir. Achma Riawan Bhirawanto alias Riawan Soetrisno alias Tommy
Siregar, Yudi Shesan, DR. Insanial Burhamzah, SE tergabung dalam nomor perkara
253.
Sedangkan pembelaan terhadap terdakwa perkara nomor 254
yakni: Dr Ir Abdul Basith, MSc, Sugiono alias La Ode, La Ode Nadi, La Ode Samiun, La Ode Aluani alias Wan, dan Jaflan
Raali dilakukan pada malam hari oleh penasihat hukum dan terdakwa.
“Kami penasihat hukum terdakwa Abdul Basith, memohon kepada
majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Membebaskan
terdakwa Abdul Basith dari tahanan karena semua tuduhan jaksa tidak terbukti,”
ujar Gufroni, SH MH salah seorang penasihat hukum Abdul Basith.
Tim penasihat hukum
Abdul Basith terdiri atas Jamil Burhanuddin, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH,
Syafril Elain, SH, dan Hafizullah, SH dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta. Pembelaan dibacakan secara bergantian
dengan memperhatikan dasar hukum tuntutan jaksa.
Gufroni mengatakan terdakwa Abdul Basith tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan
diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 jo
pasal 55 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama dan pasal 169 ayat (1) KUHP
sesuai dakwan kedua. Oleh karena itu, terdakwa Abdul Basith layak dibebaskan
dari hukuman.
“Kami berharap bila terdakwa Abdul Basith dibebaskan dari
tahan dapat memulihkan hak dan nama baik terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,
harkat, dan martabatnya,” ucap Gufroni.
Sedangkan terdakwa Abdul Basith membacakan pembelaan pribadi
secara tertulis sebanyak tiga lembar dari lembaga pemasyarakatan.
“Saya dituduh membanntu tamu di rumah saya dalam pembuatan
bom ikan, tetapi tidak terbukti di persidangan. Rumah saya digledah tapi saya
sebagai pemiliknya tidak diminta tanda tangan surat penggeledahan. Bahkan
diancam dan disekap di dalam mobil polisi supaya tidak menyaksikan
penggeledahan yang sangat brutal,” tutur Abdul Basith.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penutut Umum (JPU) Masdalianto,
SH menuntut 17 orang terdakwa bom ikan masing-masing selama 2 tahun penjara
dengan potong masa tahanan.
Hakim Sucipto setelah mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum
dan para terdakwa, menunda sidang selama satu jam untuk memberikan kesempatan kepada
jaksa replik (menjawab).
Setelah sidang dibuka lagi, Jaksa Masdalianto menyatakan
terhadap 17 orang terdakwa tetap melakukkan penuntutan selama 2 tahun penjara.
Mendengar jawaban jaksa, Hakim Sucipto menunda sidang sampai
Selasa (30/6/2020) untuk mendengarkan tanggapan (duplik) para penasihat hukum. (tno)
0 Comments