Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

TRUTH Ingatkan Kejari Tangsel, Tangani Kasus PT PITS Harus Transparan

Kantor Kejari Kota Tangel di Jalan
Promoter BSD City, Serpong. 
(Foto: Istimewa)




NET - Aktifis anti korupsi dari Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH) Jupri Nugroho, menanggapi terkait penanganan kasus PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel tersebut.

Jupri Nugroho mengatakan penanganan kasus sebaiknya dilakukan secara transparan, supaya informasi di masyarakat tidak simpang siur, yang bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.

“Aparat Kejaksaan harus membuka sejauh penanganan kasus ini ke publik. Sudah sampai mana prosesnya agar tidak muncul persepsi negatif dari masyarat kepada aparat penegak hukum,” ujar Jupri kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).

Jupri memastikan akan memantau terus penanganan kasus ini, bahkan jika diperlukan, selain menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) secara langsung. Jika diperlukan TRUTH akan menggelar aksi di Kantor Kejari Tangsel.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhamad Taufik Akbar, Kejari Tangsel telah meningkatkan penanganan persoalan PT PITS ke tahap penyelidikan.

“Dalam perkembangannya, PT PITS itu sudah kita tingkatkan, tingkatkan ke proses penyelidikan. Jadi sudah ada tindakan hukum. Ada beberapa orang yang sudah dimintai keterangan, tapi untuk kelanjutannya masih kita tunggu dari pihak Pidsus, karena kami enggak mungkin memberi materi apa yang didalami, karena masih proses penyedilikan. Nanti ketika sampai proses penyidikan, kami beri tau,” ujarnya di kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Serpong, Jum’at (8/5/2020).

Namun, tersebar informasi penanganan kasus PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) tidak akan dilanjuti proses penanganannya.

Oleh karena itu, sejumlah wartawan mengkonfirmasi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel Agung Purwoto dan memberikan jawaban yang terkesan janggal.

“Belum pada bisa datang, kendala Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mas. Masih Puldata (Pengumpulan data) Mas,” tutur Aun Purwoto ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan kasus dan waktu turunnya perintah penyelidikan perihal terkait dari Kepala Kejari Tangsel, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (20/5/2020). (*/pur)


Post a Comment

0 Comments