Kantor Kejari Kota Tangel di Jalan Promoter BSD City, Serpong. (Foto: Istimewa) |
NET - Aktifis anti korupsi dari Tangerang Transparency Public
Watch (TRUTH) Jupri Nugroho, menanggapi terkait penanganan kasus PT Pembangunan
Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Kota Tangsel tersebut.
Jupri Nugroho mengatakan penanganan kasus sebaiknya
dilakukan secara transparan, supaya informasi di masyarakat tidak simpang siur,
yang bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.
“Aparat Kejaksaan harus membuka sejauh penanganan kasus ini
ke publik. Sudah sampai mana prosesnya agar tidak muncul persepsi negatif dari
masyarat kepada aparat penegak hukum,” ujar Jupri kepada wartawan, Kamis
(21/5/2020).
Jupri memastikan akan memantau terus penanganan kasus ini,
bahkan jika diperlukan, selain menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) secara
langsung. Jika diperlukan TRUTH akan menggelar aksi di Kantor Kejari Tangsel.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhamad
Taufik Akbar, Kejari Tangsel telah meningkatkan penanganan persoalan PT PITS ke
tahap penyelidikan.
“Dalam perkembangannya, PT PITS itu sudah kita tingkatkan,
tingkatkan ke proses penyelidikan. Jadi sudah ada tindakan hukum. Ada beberapa
orang yang sudah dimintai keterangan, tapi untuk kelanjutannya masih kita
tunggu dari pihak Pidsus, karena kami enggak mungkin memberi materi apa yang
didalami, karena masih proses penyedilikan. Nanti ketika sampai proses
penyidikan, kami beri tau,” ujarnya di kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter
BSD City, Serpong, Jum’at (8/5/2020).
Namun, tersebar informasi penanganan kasus PT Pembangunan
Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) tidak akan dilanjuti proses
penanganannya.
Oleh karena itu, sejumlah wartawan mengkonfirmasi Kepala
Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel Agung Purwoto dan memberikan
jawaban yang terkesan janggal.
“Belum pada bisa datang, kendala Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) Mas. Masih Puldata (Pengumpulan data) Mas,” tutur Aun Purwoto
ketika ditanya mengenai perkembangan penanganan kasus dan waktu turunnya
perintah penyelidikan perihal terkait dari Kepala Kejari Tangsel, melalui pesan
aplikasi WhatsApp, Rabu (20/5/2020). (*/pur)
0 Comments