Penumpang dari luar negeri saat menjalani pemeriksaan kesehatan rapid test. (Foto: Istimewa) |
NET – Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang tetap
beroperasi 24 jam di tengah pandemi global Covid-19. Setiap harinya
Soekarno-Hatta melayani berbagai operasional penerbangan termasuk di antaranya
adalah penerbangan rute internasional di Terminal 3.
Protokol kesehatan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA
(Warga Negara Asing) wajib diikuti ketika tiba di Pintu Masuk Utama. Secara
umum, protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA;
pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19; pemeriksaan saturasi oksigen; pemeriksaan
rapid test dan/atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
“Kami berharap penumpang yang baru tiba dari luar negeri
dapat memahami apabila terdapat antrean serta tetap menjaga physical distancing
ketika baru tiba di terminal kedatangan, karena memang tengah dijalankan
protokol kesehatan,” ujar Muhammad Awaluddin, Sabtu (9/5/2020).
President Director PT Angkasa Pura (AP) II (Persero)
Muhammad Awaluddin mengatakan stakeholder (pemangku kepentingan) di Bandara
Soekarno-Hatta secara ketat mendukung terlaksananya seluruh prosedur termasuk
protokol kesehatan bagi WNI dan WNA yang baru mendarat.
Pada masa pandemi ini, kata Awaluddin, sebagian besar
penerbangan internasional merupakan penerbangan repatriasi bagi WNI yang
bekerja di luar negeri yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), Anak Buah Kapal
(ABK), serta juga terdapat mahasiswa dan lain sebagainya.
Sejak 2 Maret 2020 hingga kini, kata Awaluddin, penerbangan
repatriasi ke Soekarno-Hatta telah mengantar pulang 15.000 WNI ke Tanah Air dan
sejalan dengan diterapkannya protokol kesehatan secara ketat, pada periode
April – Mei 2020 terdeteksi 40 WNI dengan hasil rapid test menunjukkan reaktif
terhadap Covid-19.
Sebelumnya terdapat 11 orang ABK dari Italia yang positif/reaktif setelah mengikuti pemeriksaan. Ke-11
orang tersebut lalu dirujuk ke RS Wisma Atlit.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kemudian menjalankan
prosedur lanjutan hingga penumpang
tersebut mendapat penanganan di rumah sakit (RS) rujukan, salah satunya adalah
RS Darurat Wisma Atlet.
Adapun protokol kesehatan yang dijalankan KKP di bandara
mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes
Nomor 3508/2020 tentang Penetapan Status Karantina Untuk Kapal atau Pesawat
yang berasal dari wilayah terjangkit di Indonesia.
“PT Angkasa Pura II mendukung KKP agar protokol kesehatan
dapat dijalankan dengan ketat di Soekarno-Hatta. Hal ini merupakan upaya dalam
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sejak di Soekarno-Hatta sebagai salah
satu pintu utama Indonesia,” ujar Muhammad Awaluddin.
Adapun kemudian per 7 Mei 2020, protokol kesehatan kembali
diperketat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang
Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar
Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial
Berskala Besar.
Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga wajib
mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) di terminal
kedatangan. Dijalankannya protokol kesehatan diharapkan dapat menekan
terjadinya imported case Covid-19.
Muhammad Awaluddin mengatakan PT AP Pura II juga menerapkan
konsep physical distancing di Soekarno-Hatta khususnya di titik-titik
pemeriksaan suhu tubuh, pengecekan berkas kelengkapan perjalanan, pemeriksaan
keamanan, pemeriksaan dokumen imigrasi dan lain sebagainya.
“Area kedatangan merupakan titik di mana, kami sangat
berupaya untuk menjaga physical distancing, terlebih jika penerbangan datang
secara bersamaan dan semua penumpang wajib menjalani protokol kesehatan oleh
KKP,” ucap Awaluddin.
Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19 ini
melayani penerbangan melalui Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.
(*/pur)
0 Comments