Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Residivis Miliki 15 Kg Narkotika, Nurman Dihukum 19 Tahun Penjara

Terdakwa Nurman mendengarkan
pembacaan amar putusan oleh Hakim Gatot. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Terdakwa Nurman alias Komeng bin Nursidik dihukum 19 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 1 miliar oleh  hakim tunggal  Gatot, SH di Ruang Sidang 7, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (12/5/2020).

Vonis setinggi itu oleh hakim Gatot karena terdakwa Nurman sebagai residivis memiliki  narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram. Selain hukuman badan, terdakwa didenda Rp 1 miliar dan bila tidak dibayar mengganti hukuman badan selama 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Gatot menguraikan perbuatan terdakwa Nurman alias Komeng bin nursidik. Terdakwa Nurman sudah pernah dihukum penjara sebanyak dua kali. Pertama perkara pencurian dan kedua kasus narkotika dengan hukuman 7 tahun.

Hakim Gatot menilai terdakwa Nurman tidak ada kapoknya dan baru 5 bulan ke luar dari penjara sudah menjadi kurir narkotika dengan kepemilikan sabu seberat 15 kilogram. “Pada perkara pertama dan kedua, terdakwa Nurman sudah berjanji dengan hakim tidak akan mengulangi perbuatanya lagi,” ucap  Hakim Gatot saat membacakan putusan.

Terdakwa Nurman, kata Hakim Gatot, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Yang memberatkan terdakwa Nurman, sudah pernah dihukum dua kali yakni perkara pencurian dan narkoba. Terdakwa Nurman tidak ada penyesalan dan Hakim Gatot menjatuhkan pidana selama 19 tahun denda Rp 1 miliar bila tidak mampu membayar mengganti kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ines, SH menuntut terdakwa Nurman telah menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram melanggar pasal 114.  Terdakwa Nurman, ditangkap Sabtu, 10 Februari 2020 di kampung daerah Curug Kabupaten Tangerang karena memiliki narkotika jenis sabu.

Oleh karenanya, Jaksa Ines menuntut hukuman pidana 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau pidana 6 bulan. Handphone merk Samsung sebagai barang bukti dimusnahkan. Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Nurman belum memberikan jawaban. (tno)

Post a Comment

0 Comments