![]() |
Terdakwa Nurman mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Hakim Gatot. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Nurman alias Komeng bin Nursidik dihukum 19
tahun penjara dan didenda sebesar Rp 1 miliar oleh hakim tunggal
Gatot, SH di Ruang Sidang 7, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP
Taruna, Kota Tangerang, Selasa (12/5/2020).
Vonis setinggi itu oleh hakim Gatot karena terdakwa Nurman
sebagai residivis memiliki narkotika jenis
sabu seberat 15 kilogram. Selain hukuman badan, terdakwa didenda Rp 1 miliar
dan bila tidak dibayar mengganti hukuman badan selama 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim Gatot menguraikan perbuatan
terdakwa Nurman alias Komeng bin nursidik. Terdakwa Nurman sudah pernah dihukum
penjara sebanyak dua kali. Pertama perkara pencurian dan kedua kasus narkotika
dengan hukuman 7 tahun.
Hakim Gatot menilai terdakwa Nurman tidak ada kapoknya dan
baru 5 bulan ke luar dari penjara sudah menjadi kurir narkotika dengan kepemilikan
sabu seberat 15 kilogram. “Pada perkara pertama dan kedua, terdakwa Nurman sudah
berjanji dengan hakim tidak akan mengulangi perbuatanya lagi,” ucap Hakim Gatot saat membacakan putusan.
Terdakwa Nurman, kata Hakim Gatot, terbukti secara sah dan
menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 Undang Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah
dalam pemberantasan narkotika.
Yang memberatkan terdakwa Nurman, sudah pernah dihukum dua
kali yakni perkara pencurian dan narkoba. Terdakwa Nurman tidak ada penyesalan dan
Hakim Gatot menjatuhkan pidana selama 19 tahun denda Rp 1 miliar bila tidak
mampu membayar mengganti kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ines, SH menuntut terdakwa
Nurman telah menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi
5 gram melanggar pasal 114. Terdakwa
Nurman, ditangkap Sabtu, 10 Februari 2020 di kampung daerah Curug Kabupaten
Tangerang karena memiliki narkotika jenis sabu.
Oleh karenanya, Jaksa Ines menuntut hukuman pidana 20 tahun
penjara denda Rp 1 miliar atau pidana 6 bulan. Handphone merk Samsung sebagai
barang bukti dimusnahkan. Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Nurman belum memberikan jawaban. (tno)
0 Comments