![]() |
Polisi secara seksama memeriksa dokumen pengendara yang melintas. (Foto: Istimewa) |
NET – Pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,
dan Kota Tangerang Selatan (Tangel) sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten
Wahidin Halim Nomor : 443/Kep.157-Huk/2020 diperpanjang hingga 31 Mei 2020.
"Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten
untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna
melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti," ujar Wakil
Direktur (Wadir) Samapta Polda Banten AKBP Achmadi saat memberikan
keterangannya kepada wartawan, di Tangerang, Sabtu (16/5/2020).
Hal itu, kata Ahmad, terkait adanya keputusan Gubernur tersebut
serta masih banyaknya masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran atau
tidak menaati aturan dalam pelaksanaan PSBB, Polda Banten mengerahkan
personelnya guna memperketat penyekatan di pos check point
Achmadi menjelaskan kegiatan di lokasi tersebut dipimpin
langsung oleh Ipda Sudrajat dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri, TNI, Dinas
Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas
Kesehatan (Dinkes).
"Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap
pengendara R-2 (roda dua-red) maupun R-4 (roda empat-red) terus memberikan
imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah diterapkan selama
pemberlakuan PSBB," ucapnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda
Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya
sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna
memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten
"Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan
Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus
corona," kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar
dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan
yang diterapkan selama pemberlakuan PSBB
guna mencegah penyebaran covid-19. (*/pur)
0 Comments