Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Polda Perketat Penyekatan Di Check Point

Polisi secara seksama memeriksa
dokumen pengendara yang melintas.
(Foto: Istimewa) 



NET – Pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangel) sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor : 443/Kep.157-Huk/2020 diperpanjang hingga 31 Mei 2020.

"Kita kerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti," ujar Wakil Direktur (Wadir) Samapta Polda Banten AKBP Achmadi saat memberikan keterangannya kepada wartawan, di Tangerang, Sabtu (16/5/2020).

Hal itu, kata Ahmad, terkait adanya keputusan Gubernur tersebut serta masih banyaknya masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran atau tidak menaati aturan dalam pelaksanaan PSBB, Polda Banten mengerahkan personelnya guna memperketat penyekatan di pos check point

Achmadi menjelaskan kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Sudrajat dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R-2 (roda dua-red) maupun R-4 (roda empat-red) terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah diterapkan selama pemberlakuan PSBB," ucapnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten

"Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang diterapkan selama pemberlakuan PSBB
guna mencegah penyebaran covid-19. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments