Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pernyataan Sikap BEM Se-Banten Terkait Bank Banten, KPK Usut

Ade Putra bersama pengurus BEM
se-Banten saat konferensi pers.
(Foto: Istimewa) 



NET - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Banten mengelar konferensi pers terkait pernyataan sikap terhadap permasalahan Bank Banten.

Pernyataan sikap disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Rumah Makan Iwak Banten, Kota Serang, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan pengurus BEM se-Banten, Senin (18/5/2020) malam.

Sekjen BEM se-Banten  Ade Putra membacakan pernyataan sikapnya berisi empat butir. “Satu, kami BEM se-Banten dan BEM se-Kota dan Kabupaten Serang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus hukum proses pembentukan Bank Banten,” ucap Ade Putra.

Kedua, kata Ade, BEM se-Banten dan BEM seKota dan Kabupaten Serang mengawal Pemprov Banten untuk melakukan penyelamatan Bank Banten yang berlandaskan hasil riset dan kajian ekonomi.

Ketiga, BEM se-Banten dan BEM se-Kota dan Kabupaten Serang mengajak kepada seluruh mahasiswa yang ada di Banten agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh isu pemberitaan yang bukan datang dari pakar dan ahli perbankan.

Keempat, BEM se-Banten dan BEM se-Kota dan Kabupaten Serang mendukung upaya semangat anti korupsi di Provinsi Banten.

Ade Putra mengatakan pernyataan sikap tersebut disampaikan karena ramainya pemberitaan mengenai permasalahan yang ada di Bank Banten. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten terkait upaya penyelamatan Bank Banten dengan memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.

Dilihat dari sejarah pembentukan Bank Banten, kata Ade, dari mulai era Rano Karno sebagai Gubernur Banten, Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembentukan bank dengan membeli Bank Pundi yang kemudian Bank Pundi diubah menjadi Bank Banten pada 2016. Pembelian tersebut melalui PT Banten Global Depelopment (BGD) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten

Pembentukan Bank Banten, imbuh Ade, hampir saja batal akibat adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banten bersama Direktur PT BGD yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI karena telah melakukan tindakan suap untuk memuluskan pembentukan Bank Banten.

“Setelah diresmikan pada 2016, Bank Banten menjalankan bisnis perbankan dengan modal yang disuntikan oleh Pemprov Banten, tetapi Bank Banten justru terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun,” ungkap Ade.

Pasca lengsernya kepemimpinan Gubernur Rano Karno, kata Ade, maka Gubernur Banten H. Wahidin Halim meneruskan estafet Bank Banten yang masih dalam keadaan tidak sehat. Tugas berat Wahidin Halim diawal kepemimpinannya pada akhir 2017 yang pada waktu itu proses penyidikan kasus korupsi Bank Banten masih terus dilakukan oleh KPK RI. 

Menurut catatan, pada 2018 mendapatkan suntikan modal dari Pemprov Banten atas persetujuan DPRD Banten sebesar Rp 175 miliar. Tujuannya yaitu menyelamatkan Bank Banten, tetapi infus modal dari Pemprov tersebut tidak mengubah keadaan Bank Banten lebih baik justru masih dalam keadaan sakit (rugi) berdasarkan data pada 2018. Rugi bersih senilai Rp 131,07 miliar. Pada 2019, Bank Banten mencatatkan rugi bersih senilai Rp 180,70 miliar.

“Jika dilihat dari fakta sejarah bahwa proses pembentukan Bank Banten sangat bermasalah dan koruptif dengan dibuktikannya oleh KPK RI yang telah menangkap Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banten serta Direktur PT BGD. Dan kami menduga ada aktor intelektual lain yang belum diusut tuntas oleh KPK RI,” ujar Ade. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments