Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengamat: Kenaikan Iuran BPJS Saat Krisis, Tak Bisa Ditolerir

Adib Miftahul: rakyat dijadikan martir.
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)



NET – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf, UNIS Tangerang Adib Miftahul menilai Pemerintah tak peka dan sense of crisisnya dipertanyakan. Kondisi ekonomi lagi tak stabil, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinaikkan.

“Pelayanan kesehatan adalah mendasar yang harus diberikan, malah kalau bisa harus diberikan gratis oleh negara. Makanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ada krisis seperti ini tak bisa ditolerir,” ujar Adib Miftahul menjawab pertanyaan TangerangNet.Com, Kamis (14/5/2020).

Jawaban Adib Miftahul tersebut sekaitan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yakni kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu. Sementara itu, iuran kelas III baru akan naik pada 2021.

Adib Miftahul mengatkan wabah pandemi Covid-19 adalah krisis kesehatan, ini jelas. Malah imbasnya kepada masalah ekonomi, sosial hingga keamanan. Ketika krisis masih belum bisa ditangani dengan maksimal, dengan memberikan beban lagi kepada rakyat, tampak jelas pula Pemerintah tak paham dan tak tahu psikologis rakyatnya sendiri.

“Tak bisa ditangkap logika kebijakan, kok seperti ini,” tutur Adib terheran-heran.

Pemerintah dinilai Adib selalu ingin menang sendiri kalau dilihat dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah juga tega, menjadikan seolah rakyat harus menjadi 'martir' dalam perang melawan krisis kesehatannya sendiri.

“Ini hanya menimbulkan ketidakadilan. Kenapa, publik selama ini dipertontonkan kemewahan gaji bos BPJS selangit. Kenapa tidak  ini saja, misalnta gaji-gaji bos BPJS direatrukturisasi saja. Dipotong atau disinkronkan dengan mempertimbangkan asas profesionalitas. Ini lebih solutif,” ucap Adib yang dosen Ilmu Komunikasi itu.

Apalagi, kata Adib, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tentang pembatalan tariff iuran BPJS Kesehatan 2020 belum dilaksanakan pihak BPJS. “Hal ini membuka ruang agar perwakilan publik menggugat melalui class action. Biar menjadi simbol perlawanan, bahwa kebijakan tak berpihak kepada rakyat harus dilawan,” ujar Adib menegaskan. (ril)

Post a Comment

0 Comments