Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaksanaan Pilkada Di Banten, Masih Tunggu Peraturan KPU RI

Anggot KPU Banten Nurkhayat Santosa.
(Foto: Syafril Elain/Dok. TangerangNet.Com) 



NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih menunggu Peraturan KPU RI tentang dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten.

“Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, kita menunggu tindak lanjut dari  KPU pusat,” ujar Eka Satialaksana, anggota KPU Banten kepada TangerangNet.Com, Senin (18/5/2020).

Eka menjelaskan dalam Perppu tersebut pelaksanaan Pilkada yang semula hari pencoblosan pada 23 September 2020 ditunda sampai dengan Desember 2020. “Nah, bulan Desember 2020 dalam Perppu tidak disebutkan tanggal dan hari pencoblosannya sehingga ini menjadi kewenangan KPU RI untuk menentukan. Oleh karena itu, kita masih menunggu terkait program, jadwal, dan tahapan,” ucap Eka yang mantan wartawan itu.

Hal senada disampaikan pula oleh Nurkhayat Santosa, anggota KPU Banten lainnya. “Langkah selajutnya yang kami lakukan adalah menungu ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan Serentak lanjutan yang diatur dalam Peraturan KPU oleh KPU RI,” tutur Nurkhayat.

Nurkhayat menyebutkan dalam Perppu tanggalnya tidak dibunyikan hanya bulannya saja, yakni Desember 2020.  “Nanti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Perubahan tentang Tahapan Pemilihan Serentak,” ucap Nurkhayat kepada TangerangNet.Com.

Di Banten yang melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pada saat tahapan ditunda pada Maret lalu, tengah melaksanakan tahapan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan di KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Cilegon, dan KPU Kota Tangsel.

Keputusan penundaan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dipastikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Beberapa point dalam Perppu tersebut, pertama, memasukkan kata bencana non-alam (atas kondisi pandemi vovid-19) sebagai alasan penyebab penundaan (pasal 120 ayat 1). Kedua, pelaksanaan Pilkada yang semula akan digelar September 2020 ditunda dan akan dilaksanakan Desember 2020 (pasal 210A), dengan syarat, pandemi corona dinyatakan berakhir. Jika pandemi belum berakhir maka pemungutan suara pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengaku tetap menunggu Peraturan KPU Perubahan tahapan untuk dapat melaksanakan kegiatan Pilkada di Kota Tangel. “Kita menunggu Bang. Setelah ada Peraturan KPU RI barulah kita bergerak melanjutkan tahapan Pilkada Pemilihan Walikota,” ujar Bambang. (ril)

Post a Comment

0 Comments