![]() |
Anggot KPU Banten Nurkhayat Santosa. (Foto: Syafril Elain/Dok. TangerangNet.Com) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih
menunggu Peraturan KPU RI tentang dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) di empat kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Banten.
“Setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu (Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, kita
menunggu tindak lanjut dari KPU pusat,”
ujar Eka Satialaksana, anggota KPU Banten kepada TangerangNet.Com, Senin (18/5/2020).
Eka menjelaskan dalam Perppu tersebut pelaksanaan Pilkada
yang semula hari pencoblosan pada 23 September 2020 ditunda sampai dengan
Desember 2020. “Nah, bulan Desember 2020 dalam Perppu tidak disebutkan tanggal dan
hari pencoblosannya sehingga ini menjadi kewenangan KPU RI untuk menentukan.
Oleh karena itu, kita masih menunggu terkait program, jadwal, dan tahapan,”
ucap Eka yang mantan wartawan itu.
Hal senada disampaikan pula oleh Nurkhayat Santosa, anggota
KPU Banten lainnya. “Langkah selajutnya yang kami lakukan adalah menungu
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan
Serentak lanjutan yang diatur dalam Peraturan KPU oleh KPU RI,” tutur Nurkhayat.
Nurkhayat menyebutkan dalam Perppu tanggalnya tidak dibunyikan
hanya bulannya saja, yakni Desember 2020. “Nanti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
KPU Perubahan tentang Tahapan Pemilihan Serentak,” ucap Nurkhayat kepada TangerangNet.Com.
Di Banten yang melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten
Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan
(Tangsel). Pada saat tahapan ditunda pada Maret lalu, tengah melaksanakan
tahapan verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang
diserahkan bakal pasangan calon perseorangan di KPU Kabupaten Pandeglang, KPU Kabupaten
Serang, KPU Kota Cilegon, dan KPU Kota Tangsel.
Keputusan penundaan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020
dipastikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Beberapa point dalam Perppu tersebut, pertama, memasukkan
kata bencana non-alam (atas kondisi pandemi vovid-19) sebagai alasan penyebab
penundaan (pasal 120 ayat 1). Kedua, pelaksanaan Pilkada yang semula akan
digelar September 2020 ditunda dan akan dilaksanakan Desember 2020 (pasal
210A), dengan syarat, pandemi corona dinyatakan berakhir. Jika pandemi belum
berakhir maka pemungutan suara pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan
kembali.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro
mengaku tetap menunggu Peraturan KPU Perubahan tahapan untuk dapat melaksanakan
kegiatan Pilkada di Kota Tangel. “Kita menunggu Bang. Setelah ada Peraturan KPU
RI barulah kita bergerak melanjutkan tahapan Pilkada Pemilihan Walikota,” ujar
Bambang. (ril)
0 Comments