Pedagang kaki lima diatur jaraknya. (Foto: Istimewa) |
NET - Guna memutus penyebaran Covid-19 di pusat keramaian,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota
Tangerang memberlakukan physical distancing kepada Pedagang Kaki Lima (PKL)
yaitu dengan memberikan marka atau tanda berupa kotak putih, yang menunjukan
lokasi masing-masing lapak berjualan.
Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang Titin Mulyati
menuturkan sebanyak 68 lapak PKL, diatur jaraknya masing-masing berjarak 180
sentimeter, antara lapak satu dengan lapak lainnya.
"Kalau physical distancing ini, kami baru terapkan di
Pasar Anyar, tapi untuk bilik atau tirai plastik sudah kami pasang di
pasar-pasar supaya pedagang tidak kontak langsung dengan pembeli," ucap Titin
saat ditemui di Pasar Anyar, Kamis (7/5/2020).
Pihaknya juga tidak tinggal diam untuk menindak tegas
terhadap pembeli atau pedagang yang tidak mematuhi aturan yang berlaku saat Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB).
"PSBB tahap kedua ini, waktunya kami menindak tegas. Jika
ada pedagang yang membandel dan kami telah beri teguran namun tetap membandel,
langkah tegas yang kami ambil ya, tidak boleh berdagang," jelasnya.
Selain menerapkan physical distancing dan memasang bilik
plastik, PD Pasar juga telah memberikan 1.500 sarung tangan untuk para
pedagang. (*/pur)
0 Comments