Komjen Polisi Listyo Siit Prabowo memberikan penjelasan kepada wartawan dan barang bukti sabu. (Foto: Istimewa) |
NET – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri menggerebek
gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko
di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan
Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5/2020).
Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko
yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut
dibungkus menggunakan plastik bening, plastik dibungkus lakban coklat dan
ratusan boks plastik.
"Hari ini, kita rilis terkait dengan pengungkapan
jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita
tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan.
Listyo mengatakan pengungkapan jaringan narkotika internasional
dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang
lebih hampir 4 bulan dimulai dari awal Desember 2019 oleh anggota Satgasus
Bareskrim Polri. Pada Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram
sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.
Listyo menjelaskan dari situ pihaknya melakukan pengembangan
dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan
transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya
mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks.
Untuk mengelabui petugas, kata Listyo, para tersangka
mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu yang
sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban,
dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.
"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua
tersangka inisial BA, Warga Negara Pakistan, AS Warga Negara Yaman," ungkap
Listyo.
Listyo menjelaskan narkotika jenis sabu yang berasal dari
Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah
pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.
Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia
tersebut selama 2 tahun. "Tersangka
BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011. Mereka sudah sering masuk ke
Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya
berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka
biasanya tinggal di apartemen sewa," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132
Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU
Narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/pur)
0 Comments