Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Narkotika 1 Ton Dibongkar Polisi Di Serang, Banten

Komjen Polisi Listyo Siit Prabowo
memberikan penjelasan kepada
wartawan dan barang bukti sabu.
(Foto: Istimewa)



NET – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5/2020).

Sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik dibungkus lakban coklat dan ratusan boks plastik.

"Hari ini, kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan.

Listyo mengatakan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan dimulai dari awal Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri. Pada Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

Listyo menjelaskan dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks.

Untuk mengelabui petugas, kata Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA, Warga Negara Pakistan, AS Warga Negara Yaman," ungkap Listyo.

Listyo menjelaskan narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.

Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.  "Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011. Mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen sewa," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments