Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Halal Bi Halal Di Kampus IPDN, Dikecam IPW

Proses berlangung Halal bi Halal di
Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
(Foto: Itimewa) 






NET - Ind Police Watch (IPW) menyayangkan kampus Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat, melaksanakan acara halal bihalal yang dihadari ratusan orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas di IPDN, di tengah pademi Covid 19. Sementara jajaran kepolisian membiarkan dan tidak membubarkan acara tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (26/5/2020).

IPW, kata Neta, berharap Mendagri Tito Karnavian menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa ini. Dari data dan foto yang diterima IPW, halal bihalal itu dilakukan bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada 24 Mei 2020 siang hari, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor.

“Acara yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu sangat disesalkan IPW. Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah dan melanggar PSBB. IPW sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB ini kepada Mendagri, yang membawahi IPDN. Diharapkan ada tidakan tegas dari Mendagri terhadap kasus ini,” ucap Neta yang mantan wartawan itu.

Sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah memutus matarantai pandemi Covid-19, kata Neta, Kampus IPDN justru membuat acara perayaan Hari Raya Idul Fitri di kampusnya yang dihadiri ratusan Praja dan para undangan di Balirung Rudini.

“Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan Kebijakan Pemerintah yang justru tengah giat giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid-19. Anehya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus,” ungkap Neta.

IPW berharap Mendagri segera mencopot Rektor IPDN. Sebab apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini, selain ketentuan pemerintah pusat juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19) di wilayah provinsi jawa barat.

Yang sangat disayangkan lagi, IPDN adalah kawah candra di muka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah. IPW menyayangkan sikap para praja tersebut, belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan pemeritah.

IPW berharap Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara keramaian di Kampus IPDN itu memiliki ijin atau tidak. Bagaimana pun acara di Kampus IPDN ini merupakan pelecehan terhadap PSBB dan pelecehan terhadap upaya pemeritah yg sudah bekerja keras memutus mata rantai Covid -19.

Sebagai calon pemimpin mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat maupun kepada para kepala daerah, yang setiap saat menganjurkan agar semua orang mentaati aturan PSBB, tapi justru para Praja IPDN itu sendiri yang melanggar PSB tersebut.

“Para petinggi Kemendagri di IPDN juga tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan pemerintahan daerah. Sebab itu IPW berharap Mendagri Tito Karnavian segera memberi tindakan
tegas kepada Rektor IPDN dan jajarannya,” ujar Neta. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments