Proses berlangung Halal bi Halal di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat. (Foto: Itimewa) |
NET - Ind Police Watch (IPW) menyayangkan kampus Ilmu
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat, melaksanakan acara
halal bihalal yang dihadari ratusan orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertugas di IPDN, di tengah pademi Covid 19.
Sementara jajaran kepolisian membiarkan dan tidak membubarkan acara tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S
Pane dalam Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Selasa
(26/5/2020).
IPW, kata Neta, berharap Mendagri Tito Karnavian menindak
tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa ini. Dari data
dan foto yang diterima IPW, halal bihalal itu dilakukan bersamaan dengan
Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada 24 Mei 2020 siang hari, di Kampus
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor.
“Acara yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
itu sangat disesalkan IPW. Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa
seenaknya melanggar ketentuan pemeritah dan melanggar PSBB. IPW sudah
melaporkan pelanggaran berat PSBB ini kepada Mendagri, yang membawahi IPDN.
Diharapkan ada tidakan tegas dari Mendagri terhadap kasus ini,” ucap Neta yang
mantan wartawan itu.
Sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah memutus
matarantai pandemi Covid-19, kata Neta, Kampus IPDN justru membuat acara
perayaan Hari Raya Idul Fitri di kampusnya yang dihadiri ratusan Praja dan para
undangan di Balirung Rudini.
“Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan Kebijakan
Pemerintah yang justru tengah giat giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka
menekan penularan Covid-19. Anehya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah
Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan
karantina di kampus,” ungkap Neta.
IPW berharap Mendagri segera mencopot Rektor IPDN. Sebab apa
pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini, selain ketentuan
pemerintah pusat juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun
2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan
coronavirus disease 2019 (covid-19) di wilayah provinsi jawa barat.
Yang sangat disayangkan lagi, IPDN adalah kawah candra di muka
untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa
mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah. IPW menyayangkan sikap para
praja tersebut, belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar
ketentuan pemeritah.
IPW berharap Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara
keramaian di Kampus IPDN itu memiliki ijin atau tidak. Bagaimana pun acara di Kampus
IPDN ini merupakan pelecehan terhadap PSBB dan pelecehan terhadap upaya
pemeritah yg sudah bekerja keras memutus mata rantai Covid -19.
Sebagai calon pemimpin mereka tidak memberikan contoh yang
baik kepada masyarakat maupun kepada para kepala daerah, yang setiap saat menganjurkan
agar semua orang mentaati aturan PSBB, tapi justru para Praja IPDN itu sendiri
yang melanggar PSB tersebut.
“Para petinggi Kemendagri di IPDN juga tidak memberikan
contoh yang baik pada masyarakat dan pemerintahan daerah. Sebab itu IPW
berharap Mendagri Tito Karnavian segera memberi tindakan
tegas kepada Rektor
IPDN dan jajarannya,” ujar Neta. (*/pur)
0 Comments