Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
NET - Melihat perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah
Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim
memperpanjang masa PSBB mulai 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang.
"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari sejak
tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020. Dan dapat diperpanjang
jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),"
ujar Gubernur Banten pada Sabtu (2/5/2020) di Kota Tangerang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur
(Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 2 Mei 2020.
Selanjutnya, kata Gubernur WH, Pemerintah Daerah baik
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib
melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan
secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat
kepada masyarakat.
"Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh
Bupati dan Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren
penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka, saya
harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik," ujar
Gubernur.
Sementara, imbuh Gubernur, terkait waktu dimulai dan
lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota
se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Walikota.
"Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat
dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan sit
uasi
yang ada," paparnya. (*/pur)
0 Comments