Gedung TOD di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa) |
NET - Penutupan Gedung Transit Oriented Development (TOD)
dan area Parkir M-1, Bandara Internasional Soekarno-Hatta diperpanjang hingga
15 Mei 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan menyusul adanya kebijakan Pemerintah
Kota dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan perpanjangan waktu Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari atau mulai 2 Mei sampai dengan 15
Mei 2020.
Executive General Manager Bandara Internasional
Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura (AP) II Agus Haryadi mengatakan penutupan Gedung
Transit Oriented Development dan Area Parkir M1 merupakan bentuk dukungan
perseroan dalam pelaksanaan PSBB di Banten. Dalam hal penerapan social
distancing dan physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Seiring dengan dilakukannya perpanjangan waktu
penerapan PSBB di Tangerang, maka Gedung Transit Oriented Development dan Area
Parkir M-1 tidak dioperasikan. Penutupan sementara dilakukan mengikuti waktu
pemberlakukan PSBB di Tangerang hingga 15 Mei 2020," ujar Agus Haryadi.
Namun demikian, kata Agus, pejalan kaki dan pengendara
sepeda motor dari Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari masih dapat masuk dan ke
luar dari kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui akses khusus di
M-1.
"Pengendara sepeda motor yang selama ini memarkirkan
kendaraannya di TOD dapat langsung menuju ke Terminal atau area lain di dalam
kawasan Bandara Soekarno-Hatta melalui akses khusus yang telah dibuka di M-1,"
ungkap Agus Haryadi.
Diimbau kepada seluruh pekerja dan pengguna jasa Bandara
Soekarno-Hatta agar tetap mematuhi ketentuan PSBB seperti tidak berboncengan,
mengenakan masker, dan sarung tangan bagi pemotor.
Untuk mobil pribadi yang memasuki kawasan Bandara
Soekarno-Hatta agar tidak mengangkut penumpang melebihi jumlah kursi yang
tersedia atau hanya boleh diisi 50 persen dari total kursi.
"Dengan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan PSBB
di Tangerang ini maka layanan Shuttle Bus dari dan ke Gedung TOD M-1 Bandara
Soekarno-Hatta tidak beroperasi," tutur Agus Haryadi.
Seperti diketahui, perpanjangan pelaksanaan PSBB di
Banten sesuai dengan beberapa peraturan.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020, Tanggal
16 April 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Tangerang.
Keputusan Walikota Tangerang nomor 443/Kep.380-BPBD/2020,
Tanggal 30 April 2020, Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Kota Tangerang. (*/pur)
0 Comments