Ahmad Syawqi (Foto: Istimewa) |
NET - Bantuan jaring pengaman sosial di Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) dinilai masih amburadul. Padahal pemberlakuan kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ini sudah memasuki tahap
kedua.
Hal ini menjadi sorotan Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota
Tangsel Ahmad Syawqi. Ia mengatakan permasalahan bantuan jaring pengaman sosial
ini terjadi sejak dilakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19.
Terlebih, kata Ahma, jumlah kuota yang telah ditetapkan
ternyata banyak keluarga yang tidak lolos verifikasi, sehingga mengakibatkan
adanya sisa kuota penerima bantuan, yang kemudian harus dilakukan pendataan
ulang.
"Adanya sisa kuota penerima bantuan bagi masyarakat
terdampak covid-19 menunjukkan tidak adanya perencanaan yang baik dalam
pendataan penerimaan bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak
wabah Covid-19," ungkap Amad, Jumat (8/5/2020).
Ahmad menyebutkan hal itu menjadi salah satu penyebab
Pemerintah Kota Tangerang Selatan lamban dalam mendistribuskan bantuan.
"Ini menunjukkan buruknya manajerial dan tata kelola
pemerintahan di Kota Tangerang Selatan," ucapnya.
Ahmad menuturkan bantuan jaring pengaman sosial Pemkot
Tangsel untuk penanganan Covid-19 lebih rinci bersumber dari Kementerian Sosial
dalam bentuk paket sembako senilai Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap
bulan kepada 59.705 KK dikirim langsung ke alamat rumah penerima melalui jasa
pengiriman dari Pemprov.
Selain itu, kata Ahmad, dari Banten dalam bentuk uang
senilai Rp 600.000 per KK kepada 22.258 KK disalurkan melalui mekanisme
perbankan BJB Syariah. Dari Pemkot Tangsel dalam bentuk uang senilai Rp 600.000
per KK kepada 40.500 KK disalurkan melalui Perbankan BJB.
Sementara itu, bantuan jaring pengaman sosial dari Pemkot
Tangsel yang rencana awalnya akan disalurkan pada 27 April 2020. Namun hingga
tanggal tersebut bantuan belum didistribusikan.
Adapun, kata dia, Dinas Sosial Kota Tangsel yang sebelumya
memperkirakan bantuan sampai tanggal 4 Mei 2020, tetapi kenyataan berdasarkan
aduan dari masyarakat banyak yang belum menerima bantuan jaring pengaman sosial
dari Pemkot Tangsel sampai saat ini. Dengan ini, Pemkot Tangsel harus segera
menyerahkan bantuan kepada penerima manfaat.
"Di tengah kondisi pandemi saat ini, tentu bantuan
jaring pengaman sosial yang diberikan oleh Pemkot Tangsel, Pemprov Banten serta
Pemerintah Pusat harus tepat sasaran. Oleh karena itu, Pemkot Tangsel harus
akuntabel dan transparan dengan mempublikasi siapa saja penerima bantuan jaring
pengaman sosial terebut. Siapa nama dan di mana alamat penerima bantuan,"
paparnya.
Bahkan, kata dia, berdasarkan penelurusannya dalam website
lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, bahwa data penerima berdasarkan nama
dan alamat penerima pun belum dipublikasi. Ia meminta agar Gugus Tugas Covid-19
Kota Tangerang Selatan maupun Dinas Sosial segera mempublikasi data siapa saja
pihak penerima bantuan berdasarkan nama dan alamat penerima.
"Hal Ini menjadi hal sangat penting, agar kita semua
dapat mengawasi dan memastikan bahwa bantuan jaring pengaman sosial tepat
sasaran serta dilakukan secara akuntabel," tegasnya.
Harus dipastikan, kata dia, bantuan jaring pengamanan sosial
yang disalurkan oleh Pemkot Tangsel harus diterima oleh masyarakat/keluarga
miskin dan rentan miskin, khususnya 1,68 persen atau hampir 30 ribuan penduduk
miskin di Kota Tangerang Selatan. Mereka adalah prioritas penerima bantuan
sosial.
Dari aduan masyarakat yang pihaknya terima bahwa banyak
masyarakat yang mengeluh, mereka yang seharusnya layak menerima bantuan jaring
pengaman sosial tetapi tidak masuk sebagai penerima bantuan.
"Oleh karena itu, Pemkot Tangsel dalam menentukan
penerima bantuan jaring pengamanan sosial harus transparan dan akuntabel, serta
mengevaluasi data penerima bantuan yang sudah ada," paparnya.
Adapun permasalahan lain dari bantuan sosial di Tangsel
adalah, kata dia, Pemkot Tangsel yang tidak transparan terkait bantuan yang
bersumber dari CSR atau donatur lainnya. Ia menyoroti hal itu bercermin dari
data pemberi bantuan, jenis bantuan, serta data penerima bantuan.
Ahmad menilai pada era keterbukaan saat ini semestinya
informasi tersebut harus dipublikasi kemasyarakat, termasuk terbukaan data
bantuan sosial dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau
donatur lainnya.
"Tentu masyarakat akan membantu Walikota untuk mengawal
dan memastikan bahwa bantuan tersebut tidak disalahgunakan serta diterima oleh
pihak yang berhak atau penerima manfaat dari bantuan tersebut," tuturnya.
Ahmad meminta agar Dinas Sosial (Dinsos) mengevaluasi atau
melakukan pendataan ulang, serta menambah kuota jumlah penerima bantuan jaring
pengaman sosial jika terjadi peningkatan jumlah masyarakat/keluarga rentan
misikin akibat Covid-19 di Kota Tangerang Selatan.
Terlebih, perpanjangan pelaksaan PSBB berpotensi
meningkatkan jumlah masyarakat/keluarga rentan miskin akbiat Covid-19. (*/pur)
0 Comments