Pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk pabrik. (Foto: Istimewa) |
NET - Sebagai upaya penegakan aturan selama pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 15 Mei 2020,
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan kembali melakukan
Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sektor industri, Selasa (5/5/2020).
Sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan PSBB, sektor industri menjadi salah satu sektor yang tetap
beroperasi saat pelaksanaan PSBB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sejak penerapan PSBB tahap pertama, Disnaker rutin melakukan
sosialisasi dan penegakan aturan yang harus dipatuhi saat PSBB khususnya pada
sektor industri.
“Sampai saat ini, kami sudah monitoring 251 industri dan
sebagian besar kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik,”
ucap Sekretaris Disnaker Sri Suprapti saat melakukan Sidak di PT Tuntex
Garment, di Jalan Moh Toha Km 2 No. 29, Bugel, Kecamatan Tangerang, Selasa (5/5/2020).
Pekerja menjaga jarak saat bekerja. (Foto: Istimewa) |
Sidak yang dilakukan oleh Disnaker tersebut bertujuan untuk
memastikan pelaku industri menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama
pelaksanaan PSBB. Seperti dengan melakukan pengaturan pegawai yang masuk dengan
melakukan pembagian jam kerja, kemudian juga penerapan physical distancing di
tempat kerja termasuk juga pemeriksaan suhu tubuh karyawan dan penerapan cuci
tangan secara teratur kepada para pekerja.
“Kami harap, sektor industri dapat menerapkannya. Seperti yang
telah diterapkan di sini (PT Tuntex-red), sehingga upaya kita untuk sama-sama
memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal,” tutur Sri.
Sementara itu, HRD PT Tuntex Garment Indonesia Atika mengaku
sudah coba menerapkan aturan PSBB. Dari 1.150 pegawai, sudah dilakukan
pembagian dua shift kerja. Selain itu, diwajibkan cuci tangan sebelum masuk
wilayah pabrik, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak di lokasi produksi maupun
kantor hingga wajib menggunakan masker.
"Kami sudah meliburkan para pegawai terutama ibu hamil
atau mereka yang terindikasi memiliki penyakit. Seperti paru-paru, jantung atau
sebagainya. Demi menjaga kesehatan ribuan pegawai lainnya dan tanpa memotong
gaji sedikit pun,” ungkap Atika. (*/pur)
0 Comments