Kapal Fon Tai saat disandarkan. (Foto: Istimewa) |
NET - Diduga melakukan pelanggaran hukum berlayar kapal
asing MV Fon Tai berbendera Negara Hongkong disandarkan di Dermaga 6 PT Indah
Kiat, Merak pada Jumat (29/5/2020) Jam 18.27 WIB.
Kapal asing tersebut
ditarik dari Perairan Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak,
Kota Cilegon dengan menggunakan Kapal TB Tirtayasa IV - 216 dan Tirtayasa I -
212 oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Banten dengan
pengawalan ketat.
Dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa selaku pemilik
Kapal MV Fon Tai / GT 32.983 ton adalah Fon Tai Shipping berkebangsaan Hongkong,
dalam kapal tersebut didapati jumlah ABK (Anak buak kapal) sebanyak 22 orang
WNA (Warga Negara Asing). Rinciannya, 15 orang Warga Negara China dan 7 orang Warga
Negara Myanmar. Selaku Nahkoda Peng Zhong Jun dan selaku KKM Kapal Peng Zhong
Jun yang membawa muatan barang berupa Prime Steel Billets sebanyak 52.372 ton.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Dirpolairud Polda
Banten Kombes Pol Heri Sulistya Budi Santosa kepada awak media menjelaskan
dugaan awal pelanggaran MV Fon Tai antara lain yakni kapal tersebut berlabuh
jangkar di perairan Indonesia tidak memiliki izin sehingga melanggar pasal 194
(3) UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 3 (4) PP Nomor 36 tahun
2002 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai di
perairan Indonesia.
Kemudian, kata Heri, kapal juga melakukan pemanfaatan ruang
laut secara menetap dengan tidak memiliki izin lokasi, melanggar pasal 47 ayat
1 jo pasal 49 UU No. 32 tahun 2014 tentang kelautan.
Sedangkan untuk Kapten kapal, kata Hery Sulistya, diduga
melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pelanggaran kesalahan prosedur
pelayararan pasal 372 KUHP dan atau pasal 193 (1) jo pasal 317 UU No. 17 tahun
2008 tentang pelayaran.
Kapal asing itu juga tidak menyalakan AIS, kata Hery
Sulistya, sehingga diduga melakukan tindakan ilegal sesuai Permen Perhubungan
RI No. PM 7 tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi
otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
"Kapal MV Fon Tai merupakan kapal tangkapan TNI AL pada
(5/3/2020) di perairan Timur Pulau Bintan, Batam dan di labuh jangkar di
perairan Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kota Cilegon, dengan pengawasan
Lanal Banten. Kemudian diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk
dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Hery Sulistya, Sabtu (30/5/2020)
.
Hery Sulistya menuturkan kapal MV Fon Tai diduga disandarkan
di dermaga PT Indah Kiat untuk dilaksanakan bongkar muatan atas permintaan pihak
pencarter/pemilik barang.
"Dalam proses pemeriksaan, crew kapal tidak diizinkan
turun kapal dalam pengawasan bareskrim Polri. Selain itu, pembongkaran muatan
menunggu surat izin dari Bea Cukai," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Katim Bareskrim Mabes Polri
Kompol Ari Cahya beserta 12 personel
lainnya, petugas dari Dinas Imigrasi Kota Cilegon, pengacara, juru bahasa,
perwakilan pemilik barang dari pihak PT Putra Baja Dili /Kramatwatu Kabupaten
Serang. (*/pur)
0 Comments