![]() |
Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma, Robert Sudjasmin, dan pengurus FKMTI. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Drg Robet Sudjasmin mendatangi Polda Metro Jaya untuk
menjelaskan perkara tanah yang dibelinya dari lelang negara namun justru
dikuasai pihak lain. Tanah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut
dibeli alumni Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) ini pada 1990.
Setelah melalui prosedur resmi lelang Departemen Keuangan,
dia melakukan proses balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) di Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Dan rencananya, di atas tanah tersebut akan dibangun rumah
sakit bersama dengan rekan-rekannya sesama Alumni Fakultas Kedokteran UI.
Namun, hingga kini sertifikat SHM tersebut tidak pernah kembali dan sebagian
tanah telah menjadi jalan dan dibangun ruko oleh pengembang.
"Saya kan beli dari Departemen Keuangan (Depkeu), resmi
bayar pajak. Tapi kenapa yang memakai tanah tersebut pihak lain? Apakah Depkeu
menjual barang haram? Ini ada surat dari Depkeu, tanah tersebut juga sudah
diverikasi BPN sebelum dilelang. Ini kan jelas, saya pembeli beritikad baik
kenpa dirugikan. Dan saya harap Depkeu selaku penjual juga bertanggung jawab.
Apalagi Pak Jokowi (Presiden RI-red) juga bilang, segera selesaikan
persoalan tanah rakyat. Banyak rakyat dibagi-bagi sertifikat. Tapi
sertifikat saya, malah tidak balik, tanah dikuasai orang. Tolonglah Pak
Jokowi, Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan-red)," ujar Robert kepada
wartawan, Kamis (14/5/2020).
Robert mengibaratkan proses balik nama sertifikatnya seperti
balik nama STNK/BPKB mobil. Sebagai pembeli, dia akan membalik namakan
surat kendaraan di kantor kepolisian. Tetapi tidak pernah terdengar ada
STNK/BPKB-nya hilang di kantor polisi.
Apalagi jika surat-surat kendaraan dan kendaraannya
diserahkan kepada orang lain. Kecuali mobil itu mobil curian.
"Saya membeli dari negara. Masa Depkeu jual barang
curian? Ibarat beli mobil, saya lagi proses balik nama. Jika STNK di
Polda, kalau sertifikat ya, di BPN. Masa sertifikat tanah saya tidak balik
dan tanah diberi ke orang," ungkap Robert keheranan.
Sementara itu, Sekjen FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah
Indonesia) Agus Muldya Natakusumah menjelaskan kasus perampasan tanah yang
dialami Robert Sudjasmin banyak terjadi di masa orde baru. Seharusnya
kasus perampasan tanah yang melibatkan mafia dapat diselesaikan oleh rezim
sekarang agar rakyat mendapatkan haknya dan tidak terjadi lagi perampasan
tanah. Apalagi, Presiden Jokowi sendiri sudah memerintahkan agar segera
diselesaikan pada 3 Mei 2019 lalu.
"Masalah ini akan cepat selesai, jika Menteri
Keuangan dan Menteri Agraria turun langsung. Jangan sebaliknya malah melindungi
para mafia tanah yang masih bercokol di birokrasi. Perampas tanah itu tidak
membayar pajak. Merugikan negara dan rakyat banyak," tutur Agus Muldya
Natakusuma.
Agus berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini
karena sangat terang benderang siapa pelaku kejahatannya. Polisi bisa dengan
mudah seperti mengungkap kasus penggelapan mobil.
"Polisi tinggal bertanya, beli mobil dari siapa, berapa
harganya, kapan dan di mana, bagaimana proses jual belinya, cash
atau kredit? Pak Robert kan jelas, beli dari lelang negara,
pajaknya dibayar, semua prosedur resmi dilalui. Nah yang menguasai tanah
Pak Robert beli dari siapa, kapan bayar pajaknya," ucap Agus Muldya.
Sekjen FKMTI itu mengingatkan agar para Abdi Negara harus
membela hak rakyat bukan membela kepentingan mafia yang merampas hak atas tanah
rakyat dengan berbagai cara .
"Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya ini juga semoga
akan menjadi pintu membuka mata dan hati ibu Sri Mulyani sebagai pihak
penanggung jawab penjual tanah. Juga Pak Sofyan Djalil sebagai pihak penanggung
jawab tertinggi yang menerima sertifikat tanahnya Pak Robert. Semoga kesulitan pada
masa virus corona ini juga akan membuka kan hati para pemegang amanah di negara
ini agar terketuk hatinya untuk mendorong penyelesaian persoalan ketidakadilan
yang menimpa Pak Robert
Sudjasmin ini," pungkasnya. (btl)
0 Comments