Tumpukan sampah menjebol tanggul yang baru dibangun senilai Rp 23,8 miliar lebih. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Dalam peninjauan Aji Bromokusumo, anggota Fraksi PSI
DPRD Kota Tangerang Selatan menemukan berbagai kejanggalan di lapangan. Temuan
pertama adalah bedanya keterangan petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Tangsel yang mendampingi sampai ke titik lokasi jebolnya turap.
“Petugas di lapangan menyampaikan tiang pancang pondasi
turap masuk ke dalam tanah sedalam 9 meter, ketinggian turap 2 meter, sehingga
total 11 meter. Padahal ketinggian sampah sudah lebih dari 15 meter. Dari pengamatan saya sekilas di lapangan,
tumpukan sampah itu sekitar 20 meter," ucap Aji Bromokusumo di TPA
Cipeucang, Kamis (28/5/2020).
“Sebaliknya info dari Kabid Persampahan Wismansyah, tiang
pancang pondasi masuk ke dalam tanah 11 meter, ditambah ketinggian turap 2
meter sehingga total kedalamannya 13 meter. Ini mana yang benar,” tutur Aji saat
melakukan peninjauan Komisi IV yang terdiri atas Ketua Komisi IV dan 3 orang
anggota komisi.
Ambrolnya turap sepanjang sekitar 100 meter yang tertarik
sampai ke Sungai Cisadane, menyisakan posisi turap di titik asalnya.
Kejanggalan berikutnya adalah tidak satu titik pun terlihat struktur besi beton
dinding turap yang patah tertarik longsoran sampah, ataupun patahan tiang
pancang. Tidak mungkin tak terlihat sama sekali, apalagi kedalaman entah 9
meter atau 11 meter yang tersambung dengan dinding turap 2 meter ke atas.
"Sisa turap yang masih ada juga terlihat kacau,
melengkung di sana sini. Doyong di sana sini," ujar Aji lagi.
Proyek senilai Rp. 23.851.489.070,51 dari APBD 2018 dan
pelaksaaan 2019, harus ditelusuri dan didalami lebih jauh. Pemerintah Kota
Tangerang Selatan dan masyarakat jelas dirugikan dari berbagai aspek. Aspek
finansial jelas dirugikan, apakah sudah sesuai pengerjaannya? Aspek sosial dan
lingkungan jauh lebih besar kerugiannya, yang tidak bisa diukur dengan nominal
uang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel saat peninjauan lokasi. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Sementara itu dalam kesempatan berdialog dengan Kabid
Persampahan DLH Kota Tangsel Wismansyah, Aji Bromokusumo menyampaikan dalam
kapasitasnya sebagai anggota Komisi IV, meminta seluruh dokumen kontrak perjanjian
pembangunan turap tersebut, lengkap dengan dokumen perencanaan, DED,
perhitungan, pelaksanaan, pengawasan, dan finalisasi. Bagaimana syarat dan
ketentuan, bagaimana termin pembayaran, bagaimana retensi, seluruh dokumen
tersebut akan dibawa ke Komisi IV untuk didalami lebih jauh.
"Kabid Persampahan Wismansyah telah menjanjikan akan
segera menyampaikan berbagai dokumen yang diminta oleh komisi IV tersebut
kepada Kepala Dinas DLH.
“Kami berharap semoga seluruh dokumen itu sesegera mungkin
disampaikan ke Komisi IV," tutur Aji Bromokusumo. (btl)
0 Comments