Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Turun Frekwensi Penerbangan Di Bandara Sejak Covid-19 Dan PSBB

Dirut PT AP II Muhammad Awaluddin.
(Foto: Syafril Elain/Dok TangerangNet.com) 



NET  -  Frekwensi penerbangan pada bulan April 2020 memang cukup berkurang karena masyarakat semakin memahami pentingnya social distancing dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Masyarakat mematuhi imbauan Pemerintah untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian, sehingga memang traffik penerbangan berkurang,” ujar President Director PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Rabu (15/4/2020)

Adapun rata-rata pergerakan pesawat, kata Awaluddin, pada Januari – Februari 2020 di seluruh bandara PT AP II tercatat 1.100  penerbangan per hari pada Maret 2020 sebanyak 800  penerbangan/hari.

“Pada 10 April 2020 sudah ditetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red) DKI Jakarta serta segera menyusul di Depok, Bogor, Bekasi serta Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Berkurangnya frekwensi penerbangan sudah diperkirakan karena memang diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelas Muhammad Awaluddin.

Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara PT AP II sudah siap ketika PSBB diberlakukan, misalnya Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang mempercepat penerapan PSBB DKI Jakarta dan Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan).

Adapun Menteri Kesehatan juga telah menyetujui PSBB di Pekanbaru, yakni di wilayah tersebut berlaku pembatasan jam malam dari pukul 20.00 – 05.00 WIB.

“Untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, sejak 10 April 2020 jam operasional dipersingkat menjadi 06.00-20.00 WIB dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB sehingga sudah  sesuai dengan PSBB. Kami akan melihat kemungkinan apabila memang jam operasional harus dipersingkat lagi,” ujar Muhammad Awaluddin.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat juga akan mengusulkan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat). Usulan tersebut rencananya diajukan pada 15 April atau 16 April 2020.

Bandara utama yang melayani warga Bandung Raya adalah Husein Sastranegara yang dikelola PT AP II. Saat ini Husein Sastranegara telah menetapkan status Minimum Operation serta mempersingkat jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB, sehingga nantinya dapat mempercepat penerapan PSBB.

Awaluddin menuturkan di tengah pandemi COVID-19 ini yang paling utama adalah kesiapan bandara PT AP II dapat tetap menjaga konvektivitas transportasi udara untuk mendukung upaya mengatasi Covid-19.

“Bandara memiliki peran penting dalam menyangga konektivitas transportasi udara, terlebih di tengah pandemi ini. Meskipun jam operasional dipersingkat, namun bandara PT Angkasa Pura II tetap siaga untuk melayani keadaan khusus seperti penerbangan logistik bantuan, pengiriman sampel uji/test terkait Covid-19, dan lain sebagainya,” jelas Awaluddin.

PT AP II memastikan bandara yang dikelola selalu mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan nasional. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments