Ketua SMSI Banten Junaidi. (Foto: Istimewa) |
NET – Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI) Provinsi Banten mendukung pernyataan Dewan Pers agar Pemerintah
bersama DPR RI menghentikan pembahasan Rencana Undang Undang Kitab Undan Undang
Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Hal ini diungkapkan Ketua SMSI
Banten Junadiri bersama pengurus lainnya dalam siaran persnya, Selasa 21 April
2020.
SMSI Banten dengan ratusan
anggotanya mendukung penuh pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang
menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka oleh Pemerintah dan DPR
RI
“Tidak ada urgensinya Pemerintah
dan Badan Legislasi DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Cilaka itu di tengah
bencanapandemi virus Corona Covid-19, sangat tidak elok pemerintah memaksakan
sesuatu dan terkesan seperti mencari kesempatan dalam kesempitan. Sebaiknya Pemerintah
dan DPR RI fokus saja bagaimana
menanggulangi Virus Corona Covid -19,” ujar Junaidi.
Menurut Junaidi, mestinya seluruh
menteri fokus membantu Presiden RI Joko Widodo agar masyarakat dapat tenang dan
menjamin kebutuhan pokok tersedia apalagi menjelang menyambut datangnya bulan
suci Ramadhan. Kini saatnya melakukan ibadah puasa bagi umat muslim pemeluk
agama Islam bagian terbesar penganut agama di Indonesia.
“Ingat, negara tanpa rakyat apalah
jadinya,” ucap Junaidi.
Junaidi menjelaskan Pemerintah
harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam
berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU Cilaka), dalam rapat kerja
di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. (*/pur)
0 Comments