Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SMSI Banten Tolak Pasal Kekang Kebebasan Pers, Tunda RUU Cilaka

Ketua SMSI Banten Junaidi.
(Foto: Istimewa) 


NET – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten mendukung pernyataan Dewan Pers agar Pemerintah bersama DPR RI menghentikan pembahasan Rencana Undang Undang Kitab Undan Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Hal ini diungkapkan Ketua SMSI Banten Junadiri bersama pengurus lainnya dalam siaran persnya, Selasa 21 April 2020.

SMSI Banten dengan ratusan anggotanya mendukung penuh pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka oleh Pemerintah dan DPR RI

“Tidak ada urgensinya Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Cilaka itu di tengah bencanapandemi virus Corona Covid-19, sangat tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu dan terkesan seperti mencari kesempatan dalam kesempitan. Sebaiknya Pemerintah dan DPR RI  fokus saja bagaimana menanggulangi Virus Corona Covid -19,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden RI Joko Widodo agar masyarakat dapat tenang dan menjamin kebutuhan pokok tersedia apalagi menjelang menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Kini saatnya melakukan ibadah puasa bagi umat muslim pemeluk agama Islam bagian terbesar penganut agama di Indonesia.

“Ingat, negara tanpa rakyat apalah jadinya,” ucap Junaidi.

Junaidi menjelaskan Pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU Cilaka), dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments