Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemprov Bekerja Dari Rumah 06:00-12:30 WIB

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)




NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan sejumlah penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu di antaranya terkait jam kerja ASN saat pandemi Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 hijriyah.

"Karena bulan Ramadhan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadhan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang," jelas Gubernur Banten pada Jum'at (24/4/2020) di Kota Serang

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang : Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor: 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/899-BKD/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Gubernur menjelaskan jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan/atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus Covid-19. Jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti juga berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten," tuturnya.

Sementara Itu, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020. Dalam edaran tersebut, disebutkan  jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu.

"Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” ucap Sekda.

Selain pengaturan jam kerja, kata Sekda, dalam edaran juga diatur terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti. Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.


ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Namun, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,"  tutur Sekda.

Terkait pembatasan cuti, Sekda menjelaskan ASN agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan pejabat yang mendapat delegasi wewenang dalam persetujuan cuti agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN tersebut. Terkecuali, PNS yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

"Cuti karena alasan penting pun diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," tutur Sekda. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments