Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menginstruksikan
Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan sejumlah penyesuaian sistem kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu di antaranya terkait jam kerja ASN saat
pandemi Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 hijriyah.
"Karena bulan Ramadhan kali ini berbeda, kita
dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam
kerja Ramadhan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang," jelas
Gubernur Banten pada Jum'at (24/4/2020) di Kota Serang
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:
51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang : Penetapan Jam Kerja pada Bulan
Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Nomor: 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang Pembatasan Kegiatan
Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi aparatur
Sipil Negara Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat
Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/899-BKD/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi
Banten.
Gubernur menjelaskan jam kerja tersebut juga berlaku bagi
yang melaksanakan piket pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan/atau unit yang bertugas
langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus Covid-19. Jam kerjanya
ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal
jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada
Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait Pembatasan
Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti juga
berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di
Provinsi Banten," tuturnya.
Sementara Itu, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar
menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut dengan
menerbitkan Surat Edaran nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja
Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar
Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020. Dalam edaran
tersebut, disebutkan jumlah jam kerja
efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6
(enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per
minggu.
"Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun
yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00
WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” ucap Sekda.
Selain pengaturan jam kerja, kata Sekda, dalam edaran
juga diatur terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik
dan Pembatasan Cuti. Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta
mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah
ke wilayah lainnya di Indonesia.
ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya
selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
"Namun, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan
terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang
bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang
atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian," tutur Sekda.
Terkait pembatasan cuti, Sekda menjelaskan ASN agar tidak
mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
dan pejabat yang mendapat delegasi wewenang dalam persetujuan cuti agar tidak
memberikan izin cuti bagi ASN tersebut. Terkecuali, PNS yang mengajukan cuti
melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
"Cuti karena alasan penting pun diberikan terbatas
pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau
suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan
sakit keras atau meninggal dunia," tutur Sekda. (*/pur)
0 Comments