Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Ahad (3/5/2020). Hal ini
disampaikan Gubernur Banten, di Kota Serang,
Kamis (16/4/2020).
Pemberlakuan ini menyusul telah
dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020
tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam
Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Ahad
(12/4/2020) dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang
Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.
Penetapan PSBB tersebut tertuang
dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
tertanggal 15 April 2020 disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor
443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di
Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15
April 2020.
"Menindaklanjuti Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan
Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), saya telah menerbitkan Pergub berikut SK
Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan
agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar
Gubernur WH.
Gubernur menyatakan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib
melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola
hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"PSBB ini mulai dilaksanakan
dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika
masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tutur
Gubernur.
Sementara, kata Gubernur, untuk
Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan
pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19,
meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat
upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan
ekonomi dari penyebaran Covid- 19.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur
ini meliputi a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan
dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (Covid-19);
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi pelanggar PSBB.
Dijelaskan Gubernur, PSBB
dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh
setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang
wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan
masker di luar rumah.
Untuk pembatasan aktivitas luar
rumah dalam pelaksanaan PSBB di antaranya meliputi; a. pelaksanaan pembelajaran
di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; b. aktivitas bekerja di
tempat kerja; c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; d. kegiatan di tempat atau
fasilitas umum; e. kegiatan sosial dan budaya; dan f. penggunaan moda
transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
"Untuk koordinasi, pengerahan
sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati dan Walikota,"paparnya
Ditambahkan Gubernur, pelanggaran
terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/pur)
0 Comments