Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pamatwil Polda Tinjau Pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang

Petugas melakukan pemeriksaan pengendara.
(Foto: Istimewa) 



NET - Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso menjelaskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan  terhitung mulai 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020, Minggu (19/4/2020) ini merupakan hari kedua dalam pelaksanaan PSBB yang dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi selaku Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) meninjau langsung pelaksanaan PSBB, yang mana ada 16 check point di wilayah Kabupaten Tangerang selama pemberlakuan PSBB salah satunya di gerbang Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti.

"Dalam pelaksanaan kegiatan petugas  gabungan dari Personel Polresta Tangerang, Personel Ditsamapta Polda Banten, Personel Satbrimob Polda Banten,TNI, Dishub, Satpol-PP dan Dinkes melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi Pelaksanan PSBB" kata Edy Sumardi.

Selain itu, kata Ey, petugas yang melaksanakan PSBB di gerbang Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan orang guna membatasi masyarakat yang akan masuk ke wilayah kabupaten Tanggerang guna mencegah penyebaran virus corona.

Edy Sumardi menjelaskan tujuan di berlakukannya PSBB di Kabupaten Tangerang ini dalam upaya percepatan penanganan Covid- 19 agar berjalan efektif.  Kepada masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mendisiplinkan diri dan patuh terhadap aturan yang berlaku sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus corona.

"Kami selalu peduli terhadap masyarakat agar terhindar dari virus Corona ini, untuk itu kami berharap kerjasamanya agar selalu mematuhi dan menjalankan himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri," ucap Edy Sumardi.

Penerapan PSBB, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 dan Pergub Banten Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19) di wilayah Tangerang Raya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments