Petugas melakukan pemeriksaan pengendara. (Foto: Istimewa) |
NET - Kapolda Banten Irjen Pol
Agung Sabar Santoso menjelaskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang,
dan Tangerang Selatan terhitung mulai 18
April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020, Minggu (19/4/2020) ini merupakan hari
kedua dalam pelaksanaan PSBB yang dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan
Virus Corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Banten Kombes
Pol Edy Sumardi selaku Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) meninjau langsung
pelaksanaan PSBB, yang mana ada 16 check point di wilayah Kabupaten Tangerang
selama pemberlakuan PSBB salah satunya di gerbang Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan
Raya Bitung-Jayanti.
"Dalam pelaksanaan kegiatan
petugas gabungan dari Personel Polresta
Tangerang, Personel Ditsamapta Polda Banten, Personel Satbrimob Polda
Banten,TNI, Dishub, Satpol-PP dan Dinkes melakukan sosialisasi dan menghimbau
kepada masyarakat pengguna jalan agar mematuhi Pelaksanan PSBB" kata Edy
Sumardi.
Selain itu, kata Ey, petugas yang
melaksanakan PSBB di gerbang Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya
Bitung-Jayanti melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan orang guna membatasi
masyarakat yang akan masuk ke wilayah kabupaten Tanggerang guna mencegah penyebaran
virus corona.
Edy Sumardi menjelaskan tujuan di
berlakukannya PSBB di Kabupaten Tangerang ini dalam upaya percepatan penanganan
Covid- 19 agar berjalan efektif. Kepada
masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mendisiplinkan diri dan patuh terhadap
aturan yang berlaku sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus corona.
"Kami selalu peduli terhadap
masyarakat agar terhindar dari virus Corona ini, untuk itu kami berharap
kerjasamanya agar selalu mematuhi dan menjalankan himbauan pemerintah dan
maklumat Kapolri," ucap Edy Sumardi.
Penerapan PSBB, berdasarkan
keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang penetapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan adanya Surat Keputusan Gubernur
Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 dan Pergub Banten Nomor 16 tahun 2020 tentang
pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19) di wilayah
Tangerang Raya. (*/pur)
0 Comments