Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat memimpin rapat terbatas persiapan PSBB. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menyatakan
bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk memberlakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten
Tangeran, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan) mulai Sabtu (18/4/2020).
Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi
agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB. Untuk itu, Gubernur berharap
pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif
dan pandemik segera berakhir.
"Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum'at sosialisasi.
Hari Sabtu pukul 00.00 WIB PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur
Banten dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten Jalan Ahmad Yani
158, Kota Serang, Senin (13/4/2020).
Dikatakan Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan
RI sudah diterima dari Minggu malam. Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang
PSBB ditargetkan tuntas.
"Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda (Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah-red), Kepala Daerah Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan
Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub (Peraturan
Gubernur-red) DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkapnya.
Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya
yang masuk dalam Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.
Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten
dapat berlaku efektif. Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun
kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya.
Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.
"Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan
ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati dan walikota," ungkap
Gubernur WH.
Perlakuan PSBB terhadap industri, ungkap Gubernur WH,
pihaknya menunggu hasil konsultasi bupati dan walikota dengan Kementerian
Perindustrian. Dimana harus memilah mana industri strategis, industri
kesehatan, dan sebagainya.
"Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9.500
karyawan sudah dirumahkan. Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)," ungkapnya.
Untuk Jaring Pengaman Sosial, kata Gubernur WH,
masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran.
"Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar
jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal
di Tangerang," tutur Gubernur.
Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga (KK) atau 3,6
juta jiwa terdampak wabah corona. Namun data ini masih berkembang. Bantuan
sosial masih dihitung dan sudah dipersiapkan.
Penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah
Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan
sosial lainnya. (*/pur)
0 Comments