Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mulai Sabtu, Gubernur WH: PSBB Tangerang Raya Berlaku Efektif

Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat
memimpin rapat terbatas persiapan PSBB.
(Foto: Istimewa)




NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menyatakan bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangeran, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan) mulai Sabtu (18/4/2020).

Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB. Untuk itu, Gubernur berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.

"Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum'at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 WIB PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur Banten dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten Jalan Ahmad Yani 158, Kota Serang, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu malam. Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.

"Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah-red), Kepala Daerah  Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub (Peraturan Gubernur-red) DKI Jakarta dan Jawa Barat," ungkapnya.

Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.

Dikatakan, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif. Karena pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati dan walikota," ungkap Gubernur WH.

Perlakuan PSBB terhadap industri, ungkap Gubernur WH, pihaknya menunggu hasil konsultasi bupati dan walikota dengan Kementerian Perindustrian. Dimana harus memilah mana industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya.

"Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9.500 karyawan sudah dirumahkan. Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkapnya.

Untuk Jaring Pengaman Sosial, kata Gubernur WH, masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran.

"Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," tutur Gubernur.

Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga (KK) atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah corona. Namun data ini masih berkembang. Bantuan sosial masih dihitung dan sudah dipersiapkan.

Penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan sosial lainnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments