Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Terbitkan Peraturan Pelaksanaan PSBB

Walikota Tangerang Arief R. Wismanyah.
(Foto: Istimewa)



NET -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah merampungkan berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Sabtu, 18 April 2020 nanti.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputuan Walikota (Kepwal).

"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020," terang Walikota di Tangerang Live Room, gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria  Sudirman, Kamis (16/4/2020).

Yang isinya, kata Walikota, tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," tutur Arief.

Dalam Perwal tersebut, imbuh Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Walikota.

Menurut Arief, poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu, perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) di kehidupan masyarakat," pungkas Arief. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments