Walikota Tangerang Arief R. Wismanyah. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah merampungkan
berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang akan dimulai pada Sabtu, 18 April 2020 nanti.
Walikota Tangerang H. Arief R.
Wismansyah mengungkapkan Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan
PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputuan Walikota
(Kepwal).
"Pedoman pelaksanaan sudah
tertuang dalam Perwal No. 17 tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah
membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020," terang Walikota di Tangerang
Live Room, gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (16/4/2020).
Yang isinya, kata Walikota,
tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19) di Kota Tangerang," tutur Arief.
Dalam Perwal tersebut, imbuh
Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung
mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.
"Pemberlakuan pelaksanaan
PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan
Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Walikota.
Menurut Arief, poin lain yang
tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau
melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan
PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Serta konsisten dalam
menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai
masker. Selain itu, perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS (Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat) di kehidupan masyarakat," pungkas Arief. (*/rls)
0 Comments