Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPC Pelabuhan Sunda Kelapa Berikan Sembako Kepada Ojol Dan Ojek Sepeda

Tukang ojek sepeda saat menerima sembako.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 




NET - "Dampak mewabah virus corona yang terlihat sekali dialami oleh teman-teman Ojol, dan Ojek Sepeda Ontel. Seperti kita ketahui, bahwa mereka tidak diperkenankan mengangkut penumpang dan hanya mengantar makanan," ujar Abul Wahab, Kamis (23/4), saat membagi-bagikan sembako, di halaman Kantor PT Pelabuhan II/IPC Pelabuhan Sunda Kelapa (Persero),  Jakarta Utara.

General Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia II/IPC Pelabuhan Sunda Kelapa (Persero) Abdul Wahab mengatakan kondisi cukup berdampak, buat mereka yang kita ketahui di ulasan beberapa media, menurun pendapatannya setelah diberlakukan Pembataan oila Berkala Bear (PBB). Dengan pertimbangan itu kita coba berbagi pada teman-teman Ojol dan Ontel agar mereka bisa terbantukan.

"Kita sadari memang bantuan ini tidak bisa mereka pergunakan pada waktu lama dan setidaknya dapat mengurangi beban mereka selama satu hari ke depan konsumsi makanan yang diberikan beras, susu, mie instan, sardencis, saus sambel, dan kecap," ujarnya.  

Wahap mengungkapkan teman Ojol dan Ontel diberikan bantuan adalah mereka yang di lingkungan kerja Pelabuhan Sunda Kelapa.”Mudah mudahan bisa bermanfaat buat teman teman Ojol dan Ontel. Insya Allah, IPC Corporate juga akan berbagi pada buruh TKBM di seluruh Indonesia," ucap Wahab.

Kegiatan yang  akan  dilakukan berikutnya pada  1 Mei 2020 berketepatan pada hari buruh. Pembagiannya tidak seperti sekarang tapi berupa voucher dan kita kirim via HP, dan dapat kita belanjakan di Indomaret dan Alfamart yang kita tunjuk. "Langkah ke depan untuk teman teman kita  sudah kita rencanakan dan mudah mudahan team pusat sudah siap dengan rencana itu," ungkap Wahab.

Selanjutnya terkait diperpanjangnya PSBB hingga 22 Mei 2020, kita harus berlanjut, jelas GM IPC Sunda Kelapa itu. Namun, tentu disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Kementerian BUMN sudah membuat kebijakan bahwa Direksi, Komisaris dan anak perusahaan tidak mendapat
THR . (dade)


Post a Comment

0 Comments